BAB
I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Seiring
dengan tumbuh berkembangnya peradaban manusia, maka ilmu pengetahuan yang
tersambung dalam ilmu filsafat kemudian memisahkan diri dan memihak pada
urusannya sendiri. Tepatnya pada tahun ke-19, sosiologi muncul sebagai sosok
ilmu Pengetahuan yang berusaha berdiri sendiri dengan kajian tentang kehidupan
manjusia dalam masyarakat, di samping itu muncul pula Psikologi yang
mempelajari manusia sebagai individu yang berhubungan dengan perilaku dan
sifat-sifat manusia.
Sosiologi
sebagai ilmu yang mempelajari kehidupan manusia dalam masyarakat sangat beragam
kajiannya, seperti menjelaskan tentang Status Sosial, Budaya Sosial,
Stratifikasi Sosial, termasuk juga Intitusi Sosial, dan masih banyak lagi
yang lainnya terkait dengan kajian Sosiologi.
Terjadinya
Intitusi Sosial atau Lembaga Sosial, bermula dari tumbuhnya suatu kekuatan ikatan
hubungan antarmanusia tersebut sangat erat kaitannya dengan keberlakuan suatu
norma sebagai patokan dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti
kebutuhan akan rasa keindahan, keadilan, pendidikan, ketentraman keluarga dan
lain sebagainya.
Menurut Soerjono Soekanto (1982),
bahwa tumbuhnya lembaga sosial oleh karena manusia dalam hidupnya memerlukan
keteraturan, maka dirumuskan norma-norma dalam masyarakat. Mulanya norma
tersebut terbentuk secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan dibuat secara
sadar[1]. Misalnya,
dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus di beri bagian dari
keuntungan, akan tetapi lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara
tersebut harus mendapat bagiannya. Di mana sekaligus ditetapkan siapa yang
menanggung itu, pembeli ataukah penjual.
I.2 Rumusan Masalah
1.
Definisi Institusi
Sosial
2.
Proses-Proses
Terjadinya Institusi Sosial
3.
Pendapat-Pendapat Para Ahli Tentang Institusi Sosial
4.
Tipe-Tipe Dalam Institusi Sosial
5.
Unsur-Unsur Dalam Institusi Sosial
6.
Fungsi Dan Tujuan Dari Institusi Sosial
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Institus Sosial
Istilah Institusi berasal dari kata
Intitution yang menunjuk pada
pengertian tentang suatu yang telah mapan. Dalam pengertian sosiologis,
intitusi dapat dilukiskan sebagai suatu organ yang berfungsi dalam kehidupan
masyarakat. Lembaga-lembaga pada mulanya terbentuk dari suatu kebiasaan yang
dilakuan terus-menerus sampai menjadi adat-istiadat, kemudian berkembang
menjaadi tata kelakuan (mores).
Menurut Hoarton dan Hunt, lembaga social
(institutation) bukanlah sebuah bangunan, bukan kumpulan dari sekelompok orang,
dan bukan sebuah organisasi. Lembaga
(institutations) adalah suatu system norma untuk mencapai suatu tujuan atau
kegiatan yang oleh masyarakat dipandang
penting atau secara formal, sekumpulan
kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia.
Dengan kata lain Lembaga adalah proses yang terstruktur (tersusun}
untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu.
Pendapat para tokoh tentang Difinisi Lembaga
social :
- Menurut Koentjaraningkrat : Pranata social adalah suatu system tatakelakuan dan hubungan yang berpusat kepada akatifitas social untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
- menurut Leopold Von Weise dan Becker : Lembaga social adalah jaringan proses hubungan antar manusia dan antar kelompok yang berfungsi memelihara hubungan itu beserta pola-polanya yang sesuai dengan minat kepentingan individu dan kelompoknya.
- Menurut Robert Mac Iver dan C.H. Page : Lembaga social adalah prosedur atau tatacara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang tergabung dalam suatu kelompok masyarakat.
- Menurut Soerjono Soekanto, Pranata social adalah himpunana norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehiduppan masyarakat.
Kebiasaan dan tata kelakuan
merupakan cara manusia bertingkah laku yang sudah mempunyai struktur kehidupan
masyarakat. Menurut R. M. Mac Iver dan CH. Page dalam bukunya yang berjudul Society, bahwa lembaga merupakan bentuk-bentuk
atau kondisi-kondisi prosedur yang mapan, yang menjadi karakteristik bagi
aktivitas kelompok. Kelompok yang melaksanakan patokan-patokan tersebut,
disebut asosiasi. Berger menamakannya sebagai suatu prosedur yang menyebabkan
perbuatan manusia di tekan oleh pola tertentu dan dipaksa bergerak melalui
jalan yang dianggap sesuai dengan keinginan masyarakat. Sedangkan Mayor Polak
JBAF. (1979), menyatakan bahwa Lembaga atau Social Intitution, adalah suatu
kompleks atau sistem peraturan-peraturan dan adat-istiadat yang mempertahankan
nilai-nilai yang penting. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi (1964)
menerjemahkan social intitution sebagai
“lembaga kemasyarakatan”. Kata lembaga di anggap tepat, oleh karena kecuali
menunjuk pada suat bentuk, juga mengandung pengertian abstrak tentang adanya
kaidah-kaidah. Lembaga itu mempunyai tujuan untuk mengatur antar hubungan yang
diadakan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang paling penting. Sumber
menjelaskan bahwa lembaga itu melibatkan bukan saja pola aktivitas yang lahir
dari segi sosial untuk memenuhi keperluan manusia, tetapi juga pola organisasi
untuk melaksanakannya. Kebutuhan itu antara lain: mencai riski, prokreasi atau
melanjutkan jenis, memenuhi keperluan roh dan menjaga ketertiban.
Dengan demikian, lembaga mencakup
sebagai aspek, yaitu kebiasaan, tata kelakuan, norma atau kaidah hukum. Hal ini
berarti istilah lembaga merupakan kumpulan dari berbagai cara berperilaku yang
diakui oleh anggota masyarakat sebagai sarana untuk mengatur hubungan-hubungan sosial.
Menurut W. Hamilton, bahwa lembaga
merupakan tata cara kehidupan kelompok, yang apabila dilanggar akan dijatuhi
berbagai derajat sanksi. Kemudian Soerjono Soekanto menyimpulkan menurut sudut
pandang sosiologis dengan meletakan institusi sebagai lembaga kemasyarakatan,
yaitu sebagai suatu jaringan daripada proses-proses hubungan antar manusia dan
antar kelompok manusia yang berfungsi unuk memelihara hubungan-hubungan
tersebut serta pola-polanya, sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusai dan
kelompoknya. Sumner melihatnya dari sudut kebudayaan, mengartikan lembaga
kemasyarakatan sebagai perbuatan cita-cita, sikap dan pelengkapan kebudayaan,
yang mempunyai sifat kekal serta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
masyarakat. Pentingnya adalah agar ada keteraturan dan intregrasi dalam
masyarakat.
Dari berbagai pendapat ahli diatas
dapat kita simpulkan lembaga adalah suatu kelompok, nilai-nilai,norma-norma,peraturan-peraturan dan peranan sosial pada kelompok
masyarakat. jadi
lembaga ada seginya yang kulturil yang berupa norma-norma dan nilai-nilai yang ada segi kulturilnya yang berupa bebagai peranan sosial. Kedua segi itu berantar hubungan erat satu dengan yang lainnya.
lembaga ada seginya yang kulturil yang berupa norma-norma dan nilai-nilai yang ada segi kulturilnya yang berupa bebagai peranan sosial. Kedua segi itu berantar hubungan erat satu dengan yang lainnya.
Dengan adanya asosiasi yang
dimaksudkan organisasi-organisasi sosial dengan tujuan-tujuan spesifik, dalam
masyarakat modern seperti sekarang ini banyak sekali mengenal kelompok-kelompok
yang mempunyai tujuan-tujuan tertentu.Dengan demikian asosiasi dihubungkan
dengan adanya banyak dan berbagai publik-publik dalam masyarakat modern yang
berbelit-belit.
Bahwa sahnya bentuk-bentuk
organisasi yang lebih universal yang didasarkan pada lembaga-lembaga diberikan
sama sebagai lembaga-lembaga itu,misalnya keluarga dan negara.Hal ini tidak
menyesatkan asalkan kita tidak yakin dan tidak melupakan perbedaan secara
teoritis, ialah sebagai komplek-komplek peraturan dan rol-rol sosial secara
abstrak dan pada umumya sebagai bentuk-bentuk organisasi yang didasarkan pada
lembaga-lembaga itu secara konkret.
Pada umumnya, dapatlah dinyatakan
bahwa institusionalisasi terjadi apabila sekelompok manusia dengan antar
hubungan cukup luas dan erat menghadapi pekerjaan untuk mengkoordinasikan
aktifitas-aktifitas guna mencapai tujuan-tujuan tertentu ataupun mengatasi
kesulitan-kesulitan bersama. Apabila tadi dikatakan bahwa institusionalisasi
adalah stabilisasi, maka telah ditekankan pula beberapa kali terlebih dahulu
bahwa stabil tidak sama artinya dengan statis. Sebaliknya, stabilitas dalam
bidang sosial selalu bersifat kurang atau lebih dinamis.
Demikianlah “institusionalisasi” merupakan suatu proses yang meliputi pula “de-institusionalisasi” dan “re-institusionalisasi”. Lembaga-lembaga lama runtuh dan diganti dengan lembaga-lembaga baru ataupun symbol-simnol lahirnya dipertahankan dan diteruskan terapi dengan isi baru. Pembentukan undang-undang merupakan sebagian dari proses institusionalisasi,de-institusionalisasi dan re-institusionalisasi.
Demikianlah “institusionalisasi” merupakan suatu proses yang meliputi pula “de-institusionalisasi” dan “re-institusionalisasi”. Lembaga-lembaga lama runtuh dan diganti dengan lembaga-lembaga baru ataupun symbol-simnol lahirnya dipertahankan dan diteruskan terapi dengan isi baru. Pembentukan undang-undang merupakan sebagian dari proses institusionalisasi,de-institusionalisasi dan re-institusionalisasi.
B.
Proses-Proses
Pertumbuhan Kelembagaan (Institusi)
Dalam sosiologi dikenal ada empat
tingkatan dalam proses pelembagaan, yaitu sebagai berikut.
1.
Cara (usage)
yang menunjuk pada suatu perbuataan.
2.
Cara membuat ini
berlanjut dilakukan sehingga menjadi suatu kebiasaan (fokways), yaitu perbuatan
yang selalu diulang-ulang di setia usaha mencapai tujuan tertentu.
3.
Apabila kebiasaan
itu kemusian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak,
maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawas dan jika terjadi penyimpangan,
pelakunya akan dikenakan sanksi.
4.
Tata kelakuan
yang semakin kuat yang mencerminkan kekuatan pola masyarakat yang mengikata
para anggotanya. Tata kelakuan semacam ini di sebut adat-istiadat, maka ia akan
mendapat sanksi yang lebih keras. Di Lampung misalnya, suatu keaiban atau
pantangan apabila seorang gadis sengaja mendatangi pria idamannnya karena rindu
yang tidak tertahan, bahkan ia dapat dikucilkan dari hubungan bujang gadis
lainnya yang di anggap tidak suci.
Kemudian pendapat lain tentang timbulnya institusi sosial
dapat terjadi melalui 2 cara yang pada dasarnya ada kesamaan antara keduanya, yaitu :
1.
secara tidak terencana.
2.
secara terencana.
Secara tidak terencana maksudnya adalah institusi itu
lahir secara bertahap dalam kehidupan masyarakat, biasanya hal ini terjadi
ketika masyarakat dihadapkan pada masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup yang sangat penting. Contohnya adalah dalam
kehidupan ekonomi , dimasa lalu , untuk memperoleh suatu barang orang
menggunakan system barter , namun karena dianggap sudah tidak efisien dan
menyulitkan, maka dibuatlah uang sebagai alat pembayaran yang diakui
masyarakat, hingga muncul lembaga ekonomi seperti bank dan sebagainya.
Secara terencana maksudnya adalah institusi muncul melalui suatu
proses perncanaan yang matang yang diatur oleh seseorang atau kelompok orang
yang memiliki kekuasaan dan wewenang. Contohnya lembaga transmigrasi yang
dibuat oleh pemerintah sebagai cara untuk mengatasi permasalahan kepadatan
penduduk. Singkat kata bahwa proses
terbentuknya lembaga social berawal dari
individu yang saling membutuhkan . Saling membutuhkan ini berjalan dengan baik
kemudian timbul aturan yang disebut
norma kemasyarakatan. Norma kemasyarakatan dapat berjalan baik apabila
terbentuk lembaga social.
Hasan Shadily (1984) dalam bukunya
“Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia”, menjelaskan
bahwa adat-adat yang oleh anggota golongan, terutama dalam masyarakat
sederhana, sangat keras dipertahankan, dan pelanggarannya dihukum mati, yaitu
antara lain: tabu, larangan keras untuk
menginjak suatu daerah yang dikatakan suci, atau berbuat yang dilarang. Dalam
Agama Islam banyak lagi paham-paham lembaga hukum seperti haram, makruh, sah dan sebagainya, yang mempunyai arti-arti tegas.
Pembagian menurut kekekalannya berturut-turut ialah : kebiasaan, adat, lembaga,
formasi, walaupun baats tegas tak dapat
dikatakan.
Untuk dapat membedakan kekuatan tingkatan mengikat
norma secara sosiologis dikenal empat
macam norma :
1.
Cara (usage) . Norma ini menunjukan suatu bentuk
perbuatan dan mempunyai kekuatan sangat lemah. Cara (usage) lebih menonjol
dalam hubungan antar individu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap
norma ini tidak akan mengakibatkan hukuman tetapi biasanya dapat celaan. Contoh
cara makan yang berisik, minim sambil bersuara
dll.
2.
Kebiasaan folkways) menunjukan pada perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contoh orang yang mempunyai kebiasaan
memberikan hormat kepada orang yang lebih tua usianya dll.
3.
Adat istiadat (custom) Tata kelakuan yang telah
berlangsung lama dan terintegrasi secara kuat dengan pola perilaku masyrakat
dapat meningkatkan kekuatan normatifnya menjadi adat istiadat.
C.
Tipe-Tipe lembaga
sosial
a.
Berdasarkan sudut perkembangan
1. Cresive institution yaitu istitusi yang tidak
sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat.
Contoh institusi agama, pernikahan dan hak milik.
2. Enacted institution yaitu institusi yang
sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Contohnya institusi pendidikan
b.
Berdasarkan sudut nilai yang diterima oleh masyarakat.
1. Basic
institutions yaitu institusi social yang dianggap penting untuk memlihara dan mempertahankan
tata tertib dalam masyarakat. Contohnya keluarga, sekolah, Negara dianggap sebagai institusi dasar yang pokok.
2.
Subsidiary institutions yaitu institusi social yang berkaitan dengan hal-hal
yang dianggap
oleh masyarakat kurang penting
dan berbeda di masing-masing masyarakat.
c. Berdasarkan sudut penerimaan masyarakat .
1. Approved atau social sanctioned institutions
yaitu institusi social yang diterima oleh
masayarakat misalnya sekolah atau
perusahaan dagang.
2. Unsanctioned institutions yaitu institusi yang
ditolak masyarakat meskipun masyarakat
tidak mampu memberantasnya. Contoh
organisasi kejahatan.
d. Berdasarkan sudut penyebarannya.
1. General institutions yaitu institusi yang
dikenal oleh sebagian besar masyarakat.
Contohnya
institusi agama.
2. Restrikted institutions intitusi social yang
hanya dikenal dan dianut oleh sebagian kecil
masyarakat tertentu, contoh islam, protestan, katolik dan budha.
e. Berdasrkan sudut fungsinya
1. Operative institutions yaitu institusi yang berfungsi menghimpun
pola-pola atau cara- cara yang diperlukan dari masyarakat yang bersangkutan.
Contoh institusi ekonomi.
2. Regulative
institutions yaitu institusi yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau tata
kelakuan dalam masyarakat. Contoh institusi hukum dan poltik seperti pengadilan
dan kejaksaan.
D.
Unsur-Unsur
Dalam Lembaga Sosial
Persamaan diantara berbagai lembaga
tersebut karena fungsinya yang agak sama yaitu mengkonsolidasikan dan
menstabilisasikan. Untuk melaksanakan fungsi ini dipergunakan teknik-teknik yang agak sama. Teknik-teknik tersebut antara lain:
1.
Tiap-tiap
lembaga mempunyai lambing-lambangnya. Negara mempunyai bendera, Agama mempunyai
lambing bulan sabit berbintang, salib, swastika dan sebagainya. Selain itu
gedung-gedung sering menjadi semacam lambing pula, seperti Gedung Putih di
Washington, Kremlin di Mokswa Downing street di London, dan lain-lain.
2.
Lembaga-lembaga
kebanyakan mengenal pula upacara-upacara dank ode-kode kelakuan formil, berupa
sumpah-sumpah, ikrar-ikrar, penbacaan kewajiban-kewajiban dan sebagainya.
Maksud dari kode-kode formil dan upacara-upacara demikian itu adalah untuk
menginsafkan peranan-peranan sosial yang dibebankan oleh lembaga-lembaga itu
kepada para anggota masyarakat. Kode formil tersebut hanya merupakan suatu
pedoman bagi segenap tindak-tanduk yang diperlukan dalam berbagai situasi untuk
menjalankan suatu peranan sosial sebagaimana dikehendakinya oleh suatu lembaga.
3.
Tiap-tiap
lembaga mengenal pula pelbagai nilai-nilai beserta rasionalisasi-rasionalisasi
atau sublimasi-sublimasi yang membenarkan atau mengagungkan peranan-peranan
sosial yang dikehendaki oleh
lembaga-lembaga itu.
E.
Institusi Dalam Keluarga
Keluarga adalah unit social yang terkecil dalam
masyarakat. Dan juga institusi pertama yang dimasuki seorang manusia ketika
dilahirkan.
a.
Proses terbentuknya Keluarga.
Pada umumnya keluarga terbentuk melalui perkawinan yang
sah menurut agama, adat atau pemerintah dengan proses seperti dibawah ini :
- diawali dengan adnya interaksi antara pria dan wanita
- Interaksi dilakukan berulang-ulang, lalu menjadi hubungan social yang lebih intim sehingga terjadi proses perkawinan.
- Setelah terjadi perkawinan, terbentuklah keturunan , kemudian terbentuklah keluarga inti
Yang menjadi
pertanyaan adalah bagaimana hubungan antara lembaga keluarga dengan lembaga
agama ?
b.
Tujuan Perkawinan.
- Untuk mendapatkan keturunan.
- Untuk meningkat derajat dan status sosial baik pria maupun wanita.
- mendekatkan kembali hubungan kerabat yang sudah renggang.
- Agar harta warisan tidak jatuh ke orang lain.
c.
Fungsi keluarga
- Fungsi Reproduksi artinya dalam keluarga anak-anak merupakan wujud dari cinta kasih dan tanggung jawab suami istri meneruskan keturunannya.
- Fungsi sosialisasi artinya bahwa keluarga berperan dalam membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakatnya. Keluarga sebagai wahana sosialisasi primer harus mampu menerapakan nilai dan norma masyarakat melalui keteladanan orang tua.
- Fungsi afeksi artinya didalam keluarga diperlukan kehangatan rasa kasih saying dan perhatian antar anggota keluarga yang merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makluk berpikir dan bermoral (kebutuhan integratif) apabila anak kurang atau tidak mendapatkannya , kemungkinan ia sulit untuk dikendalikan nakal, bahkan dapat terjerumus dalam kejahatan.
- Fungsi ekonomi artinya bahwa keluarga terutama orang tua mempunyai kewajiban ekonomi seluaruh keluarganya . Ibu sebagai sekretaris suami didalam keluarga harus mampu mengolah keuangan sehingga kebutuahan dalam rumah tangganya dapat dicukupi.
- Fungsi pengawasan social artinya bahwa setiap anggota keluarga pada dasarnya saling melakukan control atau pengawasan karena mereka memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga nama baik keluarga .
- Fungsi proteksi (perlindungan) artinya fungsi perlindungan sangat diperlukan keluarga terutma anak , sehigngga anak akan merasa aman hidup ditengah-tengah keluarganya. Ia akan merasa terlindungi dari berbagai ancaman fisik mapun mental yang dating dari dalam keluarga maupun dari luar keluarganya.
- Fungsi pemberian status artinya bahwa melalui perkawinan seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat yaitu suami atau istri. Secara otomatis mereka akan diperlakukan sebagai orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab kepada diri, keluarga, anak-anak dan masyarakatnya.
d. Peran dan fungsi lembaga pendidikan
1. Fungsi manifestasi pendidikan
a. Membantu orang
untuk mencari nafkah.
b. Menolong mengembangkan potensinya demi pemenuhan
kebutuhan hidupnya.
c. Melestarikan kebudayaan dengan
caramengajarkannya dari generasi kegenerasi berikutnya.
d. Merangsang
partisipasi demokrasi melalui pengajaran ketrampilan berbicara dan
mengembangkan cara berpikir rasional.
e. Memperkaya kehidupan dengan cara menciptakan
kemungkainan untuk berkembangnya cakrawala intelektual dan cinta rasa
keindahan.
f. Meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri melalui
bimbingan pribadi dan berbagai kursus
g. Meningkatkan taraf kesehatan para pemuda bangsa
melalui latihan dan olahraga.
h. Menciptakan warga Negara yang patreotik melalui
pelajaran yang menggambarkan kejayaan bangsa.
i. Membentuk kepribadian yaitu susunan
unsur dan jiwa yang menentukan perbedaan tingkah laku atau tindakan dari
tiap-tiap individu.
2. Fungsi
lembaga Dalam Pendidikan.
Fungsi ini
berkaitan dengan fungsi lembaga pendidikan secara tersembunyi yaitu menciptakan
atau melahirkan kedewasaan peserta didik. Singkat kata bahwa fungsi pendidikan
yang berkaitan dengan fungsi yang nyata (manifest) adalah :
1. Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah
2. Mengembangkan bakat perseorangan
demi kepuasan pribadi dan bagi kepentaingan masyarakat.
3. Melestarikan kebudayaan
4. Menanamkan ketrampilan yang perlu bagi partisipasi
dalam demokrasi.
F.
Tujuan dan Fungsi
lembaga Ekonomi
Pada
hakekatnya tujuan yang hendak dicapai oleh lembaga ekonomi adalah terpenuhinya
kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup masyarakat.
a.
Fungsinya dari lembaga ekonomi adalah :
1. Memberi pedoman
untuk mendapatkan bahan pangan.
2. Memberikan pedoman
untuk melakukan pertukaran barang/barter.
3. Memberi pedomantentang
harga jual beli barang.
4. Memberi pedoman
untuk menggunakan tenaga kerja.
5. Memberikan pedoman
tentang cara pengupahan.
6. Memberikan pedomantentang
cara pemutusan hubungan kerja.
7. Memberi identitas
bagi masyarakat.
b.
Struktur lembaga ekonomi
Secara
sederhana, lembaga ekonomi dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1. Sektor agraris
yang meliputi sector pertanian, seperti sawah, perladangan, perikanan, dan
pertenakan.(Gathering/pengumpulan) yaitu proses pengumpulan barang atau
sumberdaya alam dari lingkungannya.
2. Sektor industri
ditandai dengan kegiatan produksi barang.(production)
3. Sektor perdagangan merupakan aktifitas penyaluran barang dari
produsen ke konsumen {Distributing) yaitu proses pembagian barang dan
komonditas pada subsistem-subsistem lainnya
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Institusi
Sosial atau Lembaga
Sosial adalah suatu kebiasaan dan tata kelakuan yang merupakan cara manusia
bertingkah laku yang sudah mempunyai struktur dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Institusi
Sosial atau Lembaga
Sosial adalah suatu kompleks atau sistem peraturan-peraturan dan
adat-istiadat yang mana dalam hal ini adalah mempertahankan semua yang
berkaitan dengan nilai-nilai yang diangapnya penting.
3.
Institusi
Sosial atau Lembaga
Sosial adalah merupakan pola yang
terorganisasi untuk memenuhi berbagai keperluan manusia, yang terlahir dengan
adanya berbagai budaya, sebagai suatu ketetapan yang tepat, untuk memenuhi
konsep kesejahteraan masyarakat dan melahirkan suatu struktur.
4.
Institusi
Sosial atau Lembaga
Sosial adalah Suatu sistem norma
untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan secara formal, yang terstruktur
(tersusun} untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu.
DAFTAR
PUSTAKA
Syani, Ahmad. Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan, Jakarta:
PT. Bumi Aksara, 2002.
ANDA SEKOLAH DI MANA SAYA DI IAIN GORONTALO
BalasHapus