Kamis, 13 Juni 2013

TRAFFICKING DALAM PERSPEKTIF HADITS NABI


KATA PENGATAR
Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan segala sesuatu  lalu menyempurnakannya, yang kemudian mengutus Rasul-Nya Muhammad SAW. Dengan membawa agama Islam ini, yang tujuan utamanya adalah menyempurnakan dan menjelaskan dengan bahasa yang rasional, lalu kemudian beliau yang mengubah peradaban dari peradaban yang jahiliyah menjadi peradaban yang modern.
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.  utusan dan manusia pilihan-Nya. Yang dengan perjuangan beliaulah kita sebagai umatnya bisa menikmati dan merasakan keindahan ilmu pengetahuan yang beliau ajarkan kepada kita semua selaku umatnya yang selalu konsisten dan komitmen terhadap ajarannya.
Pembahasan dalam proposal ini adalah menguraikan tentang bagaimana “Traffiking Dalam Perspektif  Hadits . Karena memang sangat perlu untuk dibahas untuk wawasan kita lebih tinggi lagi.
Penulis sangat menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang ada dalam proposal ini. Oleh karena itu, saran dan kritik dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk perbaikan dihari-hari selanjutnya.

Gorontalo,    31 Januari 2013

  Penulis









DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.........................................................................................      i
DAFTAR ISI.......................................................................................................     ii
BAB I    PENDAHULUAN.................................................................................      I
A.       Latar Belakang Masalah...........................................................................     1
B.       Rumusan Masalah...................................................................................      7
BAB II   PEMBAHASAN....................................................................................     9
A.       Pengertian Trafficking.............................................................................     9
B.       Pemaknaan Trafficking Dalam Perspektif Islam......................................     12
C.       Pemaknaan Trafficking Dalam Hadis Nabi..............................................     16
BAB III   PENUTUP...........................................................................................     21

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................     22


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Krisis global merupakan bagian dari akibat yang ditimbulkan oleh sistem kapitalis perekonomian dunia yang dinilai gagal dalam membangun system perekonomian moderen. Imbasnya pun masih terus menggelayuti Negara-negara berkembang, tak luput juga bangsa ini ikut pula merasakan dampaknya, sekalipun tidak separah Negara berkembang lain. Kondisi ini tentunya menambah jumlah angka kemiskinan sekalipun pemerintah menyatakan terjadi penurunan prosentase angka kemiskinan yang cukup signifikan. Kesejahteraan yang diharapkan masyarakat tentu akan berbeda jika dibandingkan dengan pandangan pemerintah tentang makna sejahtera. Masyarakat hanya dapat merasakan tanpa mengetahui konsep upaya mensejahterakan, sedangkan pemerintah hanya memandang dari sisi konsep dan teoretikal tanpa merasakan kemiskinan.
Bertambahnya kesejahteraan yang diperoleh rakyat miskin bangsa ini tidak akan sebanding lurus dengan pandangan pemerintah jika hanya mengacu pada penurunan angka kemiskinan tanpa membandingkan kelayakan fasilitas hidup yang tersedia di Negara ini. Kenyataannya, kemiskinan masih dirasakan oleh sebagian masyarakat bangsa ini, terlebih semenjak dunia dilanda krisis ekonomi secara mengglobal. Padahal semua manusia menginginkan hidupnya dalam kenyamanan dan tidak kekurangan. Namun apa dikata, terkadang system hidup memaksa kita untuk hidup dalam kesusahan. Tidak sedikit di dunia ini orang yang merasa kurang beruntung karena berada dalam keterpurukan ekonomi yang disebabkan oleh sistem yang memaksanya menjadi bagian dari orang yang dikategorikan miskin. Dan tidak ada satu orang pun yang menginginkan dirinya terjebak dalam kubangan kesusahan dan kemiskinan, apalagi sebagai orang tua yang telah  mempunyai anak.
Itulah kemiskinan, ia menjadi momok yang menakutkan bagi semua orang karena dianggap sering kali menjadi pendorong atas prilaku yang dapat merugikan orang lain. Bahkan orang tua sekalipun terkadang terpaksa melakukan tindakan yang merugikan anaknya demi terlepasnya beban ekonomi mereka. Pantas jika Rasulullah SAW memberi peringatan kepada kita bahwa kemiskinan itu terkadang dapat menyeret orangnya ke lembah kekufuran. Atau dikatakan pula bahwa dampak dari kemiskinan adalah kekufuran.[1]
Makna kemiskinanpun akhirnya bergeser seiring berkembangnya kehidupan sosial budaya masyarakatnya. Yang dimaksud dengan kemiskinan tidak lagi sekedar kekurangan harta benda atau kekayaan dan fasilitas hidup, tetapi juga menyangkut miskin pengetahuan.
Dengan miskinya pengetahuan seseorang itu dengan mudah dibohongi atau bahkan sampai didholimi oleh orang-orang atau kelompok yang kapasitas pengetahuannya lebih jauh berbeda dengan yang miskin pengetahuan. Itu karena akibat dari sangat minimnya pengetahuan yang mereka miliki.
Dari sekian banyak bentuk kedzaliman yang kita ketahui, ternyata masih ada kedzaliman yang terkadang kita sebagai orang tua, tidak mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan dzalim. Yang di  maksud disini adalah  tindak kejahatan di dalam  kehidupan kita yang sedang marak terjadi yaitu trafficking
Trafficking atau praktek penjualan manusia adalah sebuah praktek yang dilakukan oleh oknum tertentu yang tujuannya adalah untuk mencari harta dengan cara mudah. Tentu kita  sering melihat atau mendengar dari media-media, baik itu media cetak ataupun media elektronik bahwa telah terjadi praktek trafficking atau praktek penjualan manusia.
Kita tahu bahwa kelompok sosial yang paling rentan terhadap tindak kejahatan trafficking adalah perempuan dan anak-anak. Kedua kelompok tersebut menjadi sasaran utama dalam perdagangan manusia, bahkan sejak zaman dulu, sebelum abad renaissance mereka sudah menjadi korban perdagangan manusia yang dikenal dengan istilah perbudakan. Maka tidak heran jika Agama benar-benar memperhatikan keberadaan anak-anak, terutama anak perempuan, karena mereka yang paling dekat dengan kekerasan, bahkan sejak kecil mereka mendapat perlakuan berbeda dengan anak laki-laki didalam keluarganya sendiri, padahal kalau kita kembali ke sejarah Islam yaitu seperti perjuangan Nabi dalam membela kaum Mustad’afin, yaitu kaum   lemah yang dilemahkan oleh sistem masyarakat. Mereka adalah para budak, anak yatim, janda tua, dan juga perempuan. [2]
Dari sejarah diatas bahwa kita memang sikap Rasulullah haruslah dijadikan suri teladan untuk kita semua karena memang Rasulullah sangat mementingkan perlindungan kepada anak perempuan dari tindak kejahatan, bukan karena perempuan itu diidentikan dengan sifat lemahnya, akan tetapi memang perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, khususnya lindungan dari orang tuanya. Karena kalau kita melihat dikehidupan yang nyata sekarang bahwa anak perempuan dan laki-laki masih menyisakan banyak problem sebab ditemukan berbagai ketimpangan diberbagai ranah kehidupan sosial, budaya hingga politik, yang laki-laki lebih banyak diuntungkan sedangkan perempuan dinomorduakan. [3]Ini terjadi, salah satunya disebabkan oleh adanya sistem budaya patriarkhi.[4]
Padahal sebenarnya tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki karena di dalam Islam dijelaskan bahwa wanita merupakan patner laki-laki dan tidak diperbolehkan antara keduanya bermusuhan, karena wanita dalam Islam berkedudukan mulia.[5]
Jelas bahwa dalam tinjauan agama, Islam melarang trafficking dan menghapus segala bentuk anti-kemanusiaan. Manusia tidak boleh memperbudak manusia lain dengan alasan apapun. Hal ini karena Islam telah mengangkat derajat manusia laki-laki maupun perempuan, anak-anak atau dewasa. Orang-orang yang lemah harus senantiasa melindungi oleh yang kuat. Pernyataan tersebut dijelaskan dalam al-Qur’an Q.S al-Isra’ (17): ayatn70. Terjemahannya sebagai berikut ;
Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan lautan, kami beri riski dari yang baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang kami ciptakan.[6]
Orang tua merupakan pelindung dan pendidik pertama bagi anak-anaknya. Merekalah yang pertama kali memberitahukan mana yang baik dan yang buruk. Dan orang tua pula lah yang pertama kali memberikan kasih sayang. Bahkan ketika anak masih dalam kandungan ibunya, mereka sudah memiliki hak hidup yang berarti pula bahwa sang janin pun berhak memperoleh kasih sayang, karena melalui kasih sayang ibu dan bapaknya itu mereka dapat memperoleh kehidupan yang layak setelah lahir nanti.
Dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak, Rasul SAW telah bersabda dalam sebuah hadits yaitu sebagai berikut :
اَكْرِمُوْا أًوْلَادَكُمْ وَأَحْسِنُوْا أَدَا بَهُمْ, فَاِنَّ أَوْ لَادَكُمْ هَدِيَّةُ إِلَيْكُمْ
“Muliakan dan tumbuh kembangkan anak-anakmu dengan baik. Sesungguhnya anak-anakmu merupakan karunia bagimu.” (HR. Ibnu Majah).[7]
Memuliakan anak-anak merupakan bagian dari pemberian nafkah bathin, termasuk didalamnya adalah memberikan perlindung dari berbagai bahaya dan yang membuat mereka menderita. Dengan demikian, memberi perlindungan kepada anak-anak dari bahaya traficking adalah salah satu bentuk kasih sayang kita sebagai orang tua kepada mereka.
Sebagai upaya awal untuk memerangi trafficking, tentunya kita harus memulainya dari keluarga, karena keluarga (orang tua) adalah perlindungan pertama dari berbagai macam bahaya, termasuk traficking. Oleh karenanya, sudah seyogyanya setiap orang tua mengetahui hal-hal yang menyangkut ttrafficking, melindungi anaknya dari bahayanya dan pro aktif dalam menginformasikan kepada lingkungannya akan bahaya trafficking. Tentunya dengan upaya perlindungan dini yang demikian, diharapkan dapat mengurangi kedzaliman yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan trafficking.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan diatas, penulis merasa tertarik  untuk meneliti hadits-hadits yang membicarakan masalah trafficking, baik hadist-hadits yang secara eksplisit mengunakan term-term trafficking, maupun hadits-hadits yang datang dengan bentuk ungkapan lain, tetapi mengandung makna trafficking.  Oleh karena itu bagaimana sesungguhnya trafficking dalam perspektif hadits nabi.
B.       Rumusan Masalah
Untuk menghindari penyimpangan pembahasan, dilakukan fokus penelitian atau perumusan masalah. Perumusan masalah berfungsi untuk membangun pagar keliling lahan penelitian, membangun kriteria inklusif atau eksklusif dalam penelitian atau memudahkan cara kerja penelitian sehingga tidak ada tindakan yang menyimpang.[8]
Oleh karena itu, penelitian terhadap trefiking dalam perspektif hadits Nabi, memiliki beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1.      Bagaimana trafficking Dalam Pandangan Islam ?
2.      Bagaimana pemaknaan dan pemaknaan hadits tentang trafficking?








BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN TRAFFICKING    
Sebenarnya, pengertian trafficking secara baku tidak ada. Meski demikian, dunia Internasional pernah memberikan gambaran mengenai trafficking. Pembahasan trafficking versi dunia internasional selalu berubah-ubah, mengikuti perkembangan masa; semisal pembahasan yang dikeluarkan oleh Persetujuan Internasional untuk Penghapusan Budak Kulit Putih tahun 19904, konveksi Internasional Penhapusan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak pada tahun 1992 dan koneveksi Internasional Memberantas Perdagangan Perempuan Dewasa pada tahun 1993.
Berdasarkan Rosolusi Senat Amerika Serikat no. 82 tahun 1998 mengatakan bahwa traficking adalah :
“satu atau lebih bentuk penculikan, penyekapan, perkosaan, penyiksaan, buruh paksa, atau praktik-praktik seperti perbudakan yang menghancurkan hak-hak asasi manusia. Trafficking termuat dalam segala tindakan yang termasuk dalam proses rekrutmen atau pemindahan orang didalam maupun antar Negara, melibatkan penipuan, paksaan atau dengan kekuatan, penyalahgunaan kekuasaan, lilitan hutang atau penipuan dengan tujuan menempatkan orang-orang pada situasi penyiksaan atau kekejaman luar biasa, buruh di pabrik dengan kondisi yang buruk atau pekerja rumah tangga yang dieksploitasi”.[9]
Meski berkali-kali mengadakan konveksi, esensi dari beberapa perubahan tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Selain itu, tujuannya sama : yaitu untuk melindungi, mencegah, menanggulangi dan menghukum pelaku trafficking terhadap manusia khususnya perempuan dan anak-anak. Berikut beberapa pengertian trafficking yang didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1994 dan dikutib oleh Zulkifli Lessy.[10]
            “Pergerakan dan penyelundupan orang secara sembunyi-sembunyi melintasi batas-batas Negara dan Internasional, kebanyakan berasal dari Negara berkembang dan Negara-negara yang ekonominya berada dalam masa transisi , dengan tujuan untuk memaksa perempuan dan anak-anak masuk ke dalam situasi yang secara seksual maupun ekonomi, dan situasi eksploitatif demi keuntungan perekruttan, penyelundup, dan sindikat kriminal, seperti halnya aktifitas ilegal lainnya, yang terkait dengan trafficking, misalnya pekerja rumah tangga paksa, perkawinan palsu, pekertja yang diselundupkan dan adopsi palsu”.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa istilah trafficking merupakan: [11]
a.         Pengertian trafficking dapat mencakup kegiatan pengiriman tenaga kerja, yaitu kegiatan memindahkan atau mengeluarkan seseorang dari lingkungan tempat tinggalnya/keluarganya. Tetapi pengiriman tenaga kerja yang dimaksud tidak harus atau tidak selalu berarti pengiriman ke luar negeri.
b.         Meskipun trafficking dilakukan atas izin tenaga kerja yang bersangkutan, izin tersebut sama sekali tidak menjadi relevan (tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk membenarkan trafficking tersebut) apabila terjadi penyalahgunaan atau korban berada dalam posisi tidak berdaya. Misalnya karena terjerat hutang, terdesak oleh kebutuhan ekonomi, dibuat percaya bahwa dirinya tidak mempunyai pilihan pekerjaan lain, ditipu, atau diperdaya.
c.         Tujuan trafficking adalah eksploitasi, terutama tenaga kerja (dengan menguras habis tenaga yang dipekerjakan) dan eksploitasi seksual (dengan memanfaatkan kemudaan, kemolekan tubuh, serta daya tarik seks yang dimiliki tenaga kerja yang yang bersangkutan dalam transaksi seks).
Sedangkan Global Alliance Against Traffic in Woman (GAATW) mendefinisikan perdagangan (trafficking):
Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk pengunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali.
Dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa istilah perdagangan (trafficking) mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a.        Rekrutmen dan transportasi manusia.
b.      Diperuntukkan bekerja atau jasa/melayani.
c.       Untuk kepentingan pihak yang memperdagangkan.




B.     PERDAGANGAN MANUSIA (TRAFFICKING) DALAM PANDANGAN ISLAM
Dalam kaitannya dengan trafficking dalam pandangan Islam, maka kita harus terlebih dahulu  mengetahui bagaimana kegiatan trafficking itu sendiri dan lebih ditekankan kepada Jual-Beli Manusia yaitu :
a.      Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam
1.      Pengertian jual beli
Secara linguistik, al-bai’ (jual beli) berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah, menurut mazhab hanafia, jual beli adalah pertukaran harta (maal) dengan harta dengan menggunaan dengan cara tertentu. Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-majmu al-bai’ adalah pertukaran harta dengan harta dengan maksud untuk memiliki.[12]
Menurut istilah syara’, jual beli adalah sebagai berikut :
عقد يقتضي إنتقال الملك في المبيع للمشتري و في الثمن للبا ئع
“ Suatu aqad yang menuntut perpindahan kepemilikan barang kepada pembeli dan harga/uang kepada penjual”.

مقا بلة مال بمال علي وجه مخصو ص
“Tukar menukar harta/benda dengan harta/benda dengancarakhusus(dibolehkan)”

                                      
نقل الملك فى العين بعقد المعاوضة
“ Pemindahan kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar”.[13]

2.      Rukun dan Syara’ Jual Beli
Ulama Hanafiah menyatakan bahwa rukun jual beli as-Salam hanya ijab dan kabul saja, yakni pernyataan ijab dan kabul yang merefleksikan keinginan masing-masing pihak untuk melakukan transaksi.[14]
Rukun jual beli as-Salam (as-Salaf) menurut jumhur Ulama selain Hanafiah terdiri atas :
1.      Orang yang berakat, balig dan berakal.
2.      Barang yang dipesan harus jelas ciri-cirinya, waktunya, harganya.
3.      Ijab dan kabul
Syarat-syarat terdiri atas :
1.      Syarat yang terkait dengan modal atau harga, harus jelas dan terukur, berapa harga barangnya, berapa uang mukanya dan berapa lama, sampai pembayaran terakhirnya.
2.      Syarat yang berhubungan dengan barang (obyek) as-Salam, harus jelas jenis, ciri-ciriya, kualitas dan kuantitasnya.
Sedangkan dalam syara’ jual beli, dalam akad ini jual beli harus disempurnakan melalui 4 macam syarat. Yakni syarat in’iqad, syarat syah, syarat nafadz, dan syarat luzum. Tujuan adanya syarat-syarat ini adalah untuk mencegah terjadinya pertentangan dan perselisian di antara pihak yang berteransaksi, menjaga hak dan kemaslahatan kedua pihak, serta menghilangkan segala bentuk ketidakpastian dan risiko.[15]
b.      Trafficking dalam Pandangan Islam
Manusia adalah makhluk Allah Azza wa Jalla yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Tatkala Islam memandang manusia sebagai pemilik, maka hukum asalnya ia tidak dapat dijadikan sebagai barang yang dapat dimiliki atau diperjual belikan. Hal ini berlaku jika manusia tersebut berstatus merdeka.
Menurut pandangan dan prespekstif Islam juga memandang bahwa perdagangan manusia ini merupakan pelanggaran agama. Karena proses jual beli dalam pandangan Islam memiliki aturan yang sudah ditata oleh syariat untuk ke maslahatan umat. Aturan-aturan tersebut berada dalam syarat dan rukun jual beli. Jual beli akan dikatagorikan ilegal apabila memilki sebab yang digolongkan menjadi 4 macam : yaitu sebab ahlia, terlarang sigat, terlarang sebab ma’qud alaih, dan terlarang sebab syara’.[16]
c.       Dampak Yang Mempengaruhi Kasus Perdagangan Manusia (Traffickig).
Salah satu faktor yang mempengaruhi korban ini, yaitu  untuk terjerat dalam lingkaran kejahatan perdagangan manusia. Pada beberapa kasus, para pelaku human trafficking bertindak seolah-olah sebagai agen penyalur tenaga kerja  yang akan menyalurkan para tenaga kerja kepada perusahaan tertentu diluar negri.
Ada beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia, seperti bekerja tanpa dibayar, dan yang paling populer adalah eksploitasi seksual. Biasanya anak atau perempuan dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi akhirnya mereka malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Penculikan anak melalui situs jejaring sosial yang terjadi akhir-akhir ini juga bisa memicu perdagangan manusia. Oleh karena itu, perkembangan teknologi seharusnya diiringi dengan pemahaman yang cukup mengenai baik-buruknya.
Melihat fakta semacam itu, tidak mengherankan bila Prof Irwanto, Ketua ECPAT Affiliate Group of Indonesia, mengatakan bahwa penyebab utama dari adanya perdagangan manusia dan perempuan ini adalah tingkat pendidikan yang rendah. Di Indonesia, pendidikan yang cenderung rendah membuat anak susah untuk mengatakan "tidak". Orangtua yang berpendidikan rendah, ditambah dengan desakan ekonomi, membuat mereka bersedia melakukan apa saja untuk meningkatkan taraf hidupnya. Termasuk, "menjual" anak mereka sendiri.
d.      Pencegahan Yang Harus dilakukan Untuk Mengurangi Terajadinya Human Trafficking (Perdagangan Manusia).
Untuk menanggulangi masalah perdagangan manusia dan anak perempuan ini, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan:
1.      Memberi pengetahuan
Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahayanya masalah ini, dan bagaimana solusinya.  
Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat menengah atas. Yang paling penting adalah masyarakat kelas bawah. Mengapa? Karena perdagangan manusia banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
2.       Memberitahu orang lain.
Ketika kita telah mengetahui masalah ini dan bagaimana solusinya, tetapi tidak memberitahu orang lain, permasalahan ini tidak akan selesai. Sebagai orang yang telah mengetahuinya, maka menjadi kewajiban kita semuah untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, khususnya yang Anda anggap berpotensi mengalami perdagangan manusia. Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang-orang di sekitar kita.
3.       Berperan aktif untuk mencegah.
Setelah mengetahui dan mencoba memberitahu orang lain, Anda juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif tersebut dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus yang Anda ketahui kepada yang berwajib. Anda juga bisa mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain yang gemar beraktivitas di situs jejaring sosial untuk lebih berhati-hati dalam berteman, misalnya, yang anda lakukan mungkin hanya sesuatu yang kecil, tetapi bila semua orang tergerak untuk turut melakukannya, bukan tak mungkin masalah yang berkepanjangan ini akan teratasi.

C.    PEMAHAMAN TRAFFICKING DALAM HADITS
Dalam ilmu tafsir, untuk memahami makna al-Qur’an diperlukan pengetahuan asbabun Nuzul, maka dalam mengkaji hadis mengenal asbab al-wurud. Yaitu suatu peristiwa yang melatarbelakangi munculnya hadits.
[17]Sentral dalam Islam setelah al-Qur’an adalah hadits. Di dalamnya terdapat penjelasan tentang berbagai persoalan yang berkembang dalam masyarakat. Berbagai kehidupan yang terjadi pada masa Rasulullah selalu di bina secara baik. Sehingga, melahirkan perkembangan yang baik untuk pertumbuhan Islam dimasa berikutnya.
Hubungan dengan Trafficking, Wilayah pembahasannya dalam hadits banyak dijumpai. Perempuan merupakan tiang Negara, apabila moral perempuan rusak, maka rusaklah Negara. Apabila urusan perempuan diselesaikan dengan baik, maka negara menjadi maju. Hal ini juga berkaitan erat dengan perlindungannya. Apabila perempuan Indonesia aman dari dalam hal, termasuk Trefficking, maka negara akan berkembang dan maju karena kreatifitas dan kesejahteraannya.
Perempuan baik anak-anak, gadis dan dewasan harus dilindungi. Membunuh sebab malu mempunyai keturunan wanita atau hawatir tidak mampu membiayai dalam menghidupinya merupakan perbuatan dosa. Perbuatan serupa yang sangat tidak diridhoi Allah adalah menzinai seseorang perempuan. Karena membunuh serta berzina merupakan tindakan tidak memberi kesempatan hidup yang layak. Perilaku demikian itu adalah perbuatan dosa besar sesuai dengan hadis Nabi :
حد ثنا عثمان بن أبى شيبة و اسحق بن ابر هيم قال اسحق أخبرنا جرير وقال عثمان حدثنا جرير عن منصور عن أبي واىل عن عمر و بن شر حبيل عن عبد الله قال سألت رسول الله صلي االله عليه وسلم اي الذنب اعظم عند الله قال ان تجعل الله ندا وهو خلقك قال قلت له ان ذالك لعظيم قال قلت ثم ان تقتل و لدك مخا فة ان يطعم معك قال قلت ثم أي قال ثم ان تزاني حليلة جرك[18]

 

.... Nabi Muhammad Saw., ditanya tentang dosa besar menurut Allah swt. Nabi bersabda ; masuk dalam kategori dosa besar adalah mensekutukan Allah yang telah menciptakan. Kemudian ditanya lagi, kemudian apalagi? Nabi menjawab : membunuh anak karena takut tidak dapat memberi makan. Kemudian apalagi? Nabi menjawab ; menzinai istri tetanggamu”.

Dilihat dari segi kualitas hadits, mayoritas ulama menilai semua sanad yang ada dalam hadits ini adalah siqoh. Apabila ditinjau aspek ititsolus sand (bersambungnya periwayat), para periwayat pertama sampai terakhir yng ada dalam hadits ini seluruhny bersambung.[19] Imam Nawawi berpendapat bahwa sanad hadits tersebut sangat bagus dan mengagumkan. Karena sanadnya sangat melekat atau sanadnya bersambung.[20]
Ditinjau dari segi matan hadits, ditemukan bahwa hadits di atas adalah hadits marfu’ dari Nabi.[21] Dalam keilmuan hadits menyebutkan bahw batasan marfu’ adalah sesuatu yang disandarkan oeleh sahabat atau tabi’in atau oleh siapapun secra khusus kepada Nabi. Indkator ke-marfu’an suatu hadits tidak harus mencantumkan nama nabi, tetapi cukup mengisyaratkan adanya ikatan waktu dengan periode kehidupan Nabi, mencerminkan implementasi bimbingan keagamaan oleh Nabi, penjelesan sahabat yang subtansinya diyakini bukan merupakan kreasi ijtihad sahabat masa lalu.[22]
Keterangan hadis di atas menyebutkan bahwa salah satu dosa besar adalah menjadikan wanita sebagai pemuas seksual. Menzinahi istri orang lain tidak hanya berbatas perempuan yang sudah menikah atau berkelurga. Namun wilayahnya sangat luas sekali, yaitu semua perempuan ; baik gadis, sudah nikah dan perempun tua yang sudah ditinggal meninggal maupun cerai oleh suaminya.
 Dalam hadis lain juga dijelaskan yaitu yang artinya :
...Nabi saw. Bersabda “ada tiga golongan yang Allah tidak akan menerima shalat mereka. Pertama, orang yang mengimani satu kaum sedang mereka tidak menyukainya ; kedua, orang yang mengerjakan shalat saat waktunya sudah habis; dan ketiga, orang yang memperbudak orang yang merdeka.”[23]
Dilihat dari segi sanad, sebagian ulama menilai ada beberapa periwayat secara profil, kualitasnya dha’if atau lemah. Ini terjadi pada profil al-Ifriqi mempunyai kualiatas hafalannya lemah dan Imran berkualitas  dho’if. selain kedua periwayt tersebut, tingkat berstatus siqh dan soduq.[24] Penilaian ini senada dengan pendapat Imam al-Mundiri yang dikutip dalam sebuh kitab ‘Aun al-Ma’bud, yang menyebutkan bahwa hadis tersebut terdapat periwayat dhoif yaitu al-Ifriqi.[25]
Meski demikian, secara jarh wa al-ta’dil, mayoritas ulama menilai bahwa kualitas sanad yang ada dalam hadits tersebut, berstatus siqah. Di samping itu, ulama juga menilai bahwa para periwayat tersebut ittisol al-sanad, yaitu periwayat pertama sampai terakhir yang ada dalam hadis ini seluruhnya bersambung.[26]
Hadis di atas merupakan hadis marfu’ dari Nabi.[27] Dengan demikian menjadi lebih yakin bahwa hadits ini muncul saat Nabi masih hidup. Pesan intinya sangat jelas bahwa tindakan menjual manusia adalah sebuah pelanggaran berat yangn sudah dilarang saat kehidupan masa Nabi Muhammad.
Terkait dengan ini, maka praktek trafficking adalah dosa yang termasuk dosa besar. Ini artinya, pelaku trafficking diancam oleh allah dengan sangat murka-Nya.
Dari beberapa hadits diatas, dan dalam kapasitas fungsi Rasulullah saw., bisa diambil inti sari bahwa Islam sangat melarang perdagangan manusia atau trafficking. Meskipun istilah tersebut muncul jauh sesudah masa Nabi. Namun, sinyal tentang berbagai persoalan tentang trafficking sangat jelas dalam hadits. Hadis Nabi melarang eksploitasi masnusia khususnya perempuan dalam bentuk perzinahan dan lainnya yang mengarah pengrusakan nilai-nilai kemanusian.
Selain itu, tampak jelas bahwa praktik memperbudak orang adalah sesuatu yang amat dilarang dalam ajaran agama Islam. Kemerdekaan adalah hak semua orang, bahkan sejak saat dilahirkan. Islam, melalui al-Qur’an maupun hadis, memberikan hak-hak manusia sejak lahir. Perilaku tidak baik terhadap perempuan adalah hal yang dilarang dalam Islam. Janganan memperbudak maupun memperdagangkan, membentak mereka saja dilarang.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan penelitian ini, terkait dengan trafficking dalam hadits, maka penulis dapat menyimpulkan yaitu sebagai berikut :
1.      Secara tekstual makna hadits sebelumnya memiliki arti ; larangan menjadi tetanggamu seorang pelacur/pekerja seksual, larangan memperkerjakan orang lain tampa memberikan upah, dan hadis dari Ibnu Majjah adalah larangan memperbudak orang yang sudah merdeka. Secara kontekstual pemaknaan hadits anti trafficking. Lebih tepatnya esensi hadis tersebut menerangkan pemaknaan bahwa Islam melarang aktifitas trafficking.
2.       Manusia ialah makhluk Allah SWT yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya.
3.      Hukum dasar muamalah perdagangan adalah mubah kecuali yang diharamkan dengan nash atau disebabkan gharar (penipuan). Dalam kasus trafficking women (perdagangan manusia), ada dua jenis yaitu manusia merdeka (hur) dan manusia budak (‘abd atau amah).


DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Dan Terjemah. Departemen Agama RI. 2002.
Al-Wasilah, Chaedar Pokoknya Kualitatif, Jakarta : Pustaka Jaya, 2003.
Abbas, Hasjim. Kritrik Matan Hadits. Yogyakarta : Teras, 2004.
Al-Jazairi Abu Bakar. Mengenal Etika  & Akhlak Islam.  Jakarta : PT. Lentera Basritama, 2003.
Al-Qarni, Aidh. La Tahzan For Musliah Karier. Yogyakarta : Araska, 2012.
Amin, Muhammadiyah. Ilmu Hadits, Cet. II; Yogyakarta : Sultan Amai Press. 2001.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. III; Jakarta : Balai Pustaka, 1990.
Dimyauddin , Djuwaini. Pengantar Fiqih Muamalah, (Cet. 1 ;  Yogyakarta : PT.  Pustaka Pelajar. 2008.
Haman wasito, Pengantar Metodologi Penelitian, Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta : PT Gramedia Utama, 1997.
Kementrian Urusan Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan Islam Kerajaan Arab Saudi, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 1418 H.
Khali, Amru. Akhlaqul Mu’minin. Diterj. oleh Imam Mukhtar, Cet. V ; Solo : Aqwam, 2008.
Kohen, Morris R. Ernest Negel. Apa Itu Metode Ilmu Pengetahuan. diterj. A. Sonny Keraf.  Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 1998.
Muhammad, Sa’ad Shadiq. Harkat Wanita Dalam Islam. Cet. I ; Malang : Daaru Al-Wathan Li An-Nasyr, 2004.
Mu’ammar, M. Arfan dkk, Studi Islam Perspektif Insider / Outsider. Yogyakarta : Ircisod, 2012.
Shadily, Hasan. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Cet. XII; Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1993.
Shihab, M. Quraish. Perempuan. Cet. III; Jakarta : Lentera Hati, 2006.
Sya’rawi, Muhammad Mutawwali. Fiqih Wanita Mengupas Keseharian Wanita Dari Masalah Klasik Hingga Kontemporer. Cet. I ; Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2006.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta : Pusat Bahasa, 2008.
W.J.S. poerwadarminta, Kamus Bahasa Indonesia, PT. Balai Pustaka. 1995.
Yentriani, Andy. Politik Perdagangan Perempuan. Yogyakarta  : Galang Press, 2004.
Zahra, Muhammad Abu. Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi.





[1] Harifudin Cawidu, Konsep Kufr Dalam al-Quran (Jakarta: Bulan Bintang, 1991) hal. 105
[2] Aidh Al-Qarni, La Tahzan For Musliah Karier (Yogyakarta : Araska, 2012), h. 10.
[3] M. Arfan Mu’ammar, dkk, Studi Islam Perspektif Insider / Outsider (Yogyakarta : Ircisod, 2012), h. 218.
[4]  Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa kata “Patriarkat”, yang secara derevatif berdekatan dengan kata “patriarkhi”. Patriarkat artinya tata kekeluargaan yang sangat mementingkan garis turun bapak. Lihat Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta : Pusat Bahasa, 2008), h. 1133. Atau dalam kamus inggris ditemukan “patriarch” yang artinya male head of a family or tribe lihat A S Hornby (ed), Oxford Learner’s Pocket Dictionary New Edition (New York : Oxford University Press, 1996), h.302.
[5] Amru Khali, Akhlaqul Mu’minin, diterjemahkan oleh Imam Mukhtar ( Cet. V ; Solo : Aqwam, 2008), h. 257.
[6]Departemen Agama RI, al-Qur’an dan terjemahannya, surat al-Isra’ ayat 70.
[7]Abu Bakar Al-Jazairi, Mengenal Etika  & Akhlak Islam (Jakarta : PT. Lentera Basritama, 2003), h. 71.
[8]  A. Chaedar al-Wasilah, Pokoknya Kualitatif, (Jakarta : Pustaka Jaya, 2003), h. 87.
[9]  Andy  Yentriani, Politik Perdagangan Perempuan, (Yogyakarta  : Galang Press, 2004), h. 21.
[10] Zulkifli Lessy, “Pengantin Pesanan Pos (Mail Orde Bride) : Modus Operrandi  Human Trafficking di Indonesia” dalam MUSAWA : Jurnal Studi Gender dan Islam, Vol. 4, no. 3, Oktober 2006, h. 340.
[12] Djuwaini Dimyauddin. Pengantar Fiqih Muamalah, (Cet. 1 ;  Yogyakarta : PT.  Pustaka Pelajar. 2008.), h. 32.
[15]  Ibid.
[16]  abangdani.wordpress.com/2011/07/11/perdagangan-manusia-human-trafficking-dalam-tinjauan-hukum-islam/  Di akses tanggal 25 Mei 2013.
[17] Yusuf al-Qardhawi, Studi Kritis Al-Sunnah, Kaifa Nataa’mal Ma’a al-sunnah al- Nabwiyah, terj. Bahrun Abu Bakar (Bandung : Trigenda Karya,m 1996), h. 143.  
[18]  Imam Muslim, kitab al-Imam, Bab Kaun al-Syirk Aqbah al-Zunub wa Bayanu A’zamuha Ba’dah, no hadits. 124 dan 125. Hadits itu juga diriwayatkan oleh mukharrij al-hadits lainnya, seperti Imam Bukahri, Kitab Tafsir Al-Qur’an, Bab Qouluhu Ta’ala Fala Taj’alu Lillahi andada wa antum ta’lamuun. No. 4117. Dan lain sebagainya. Lihat CD Mausu’ah li Kutubut Tis’ah.
[19] Kualiras sanad bisa dilihat al-Ruwah, pada Jarh wa al-Ta’dil  dalam CD Mausu’ah li Kutub Tis’ah.
[20]  Syuruh  al-Hadits ; Syarah al-Nawawi ala Muslim ; no hadits 124, juz I, h. 187 dalam CD Al-Maktabah al-Syamilah.
[21]  Suatu hadis bisa dilihat tahlil pada dalam CD Mausu’ah li Kutub Tis’ah. Klasifikasi hadis marfu atau maqtu tidak berkaitan dengan kriteria penerimaan atau penolakan (mrdud), melainkan berhubungan dengan strata  kehujahan, yakni  sumber  petunjuk dasar pemikiran agama.
[22] Hasjim Abbas, Kritrik Matan Hadits, (Yogyakarta : Teras, 2004), h. 67.
[23]  Diriwayatkan Ibn Majjah dari Abdullah bin Amr dalam Ibn Majjah, Kitab Iqamah al-Salah wa al-Sunnah Fiha, Bab Man Amma Qouman wa Hum Laha Karihum, no. Hadis  960. Hadits yang senada dengan hadis ibnu Majjah terdapat pada Abu Daud, Kitab al-Salah, Bab al-Rajul Yaum al-Qaum wa Hum Laha Karihun, no. Hadits 501, dalam CD Mausu’ah li Kutub Tis’ah.
[24]  Mengenai kulaitas sanad hadis secara global bisa dilihat al-Ruwah; dalam CD Mausu’ah li Kutub Tis’ah.
[25] Syuruh hadis ; ‘Aun al-Ma’bud, juz 2, h. 114, no. Hadis 501 dalam CD Maktabah al-Syamilah.
[26] Kualitas sanad hadits bisa dilihat al-ruwah, pada Jarh wa al-Ta’dil dalam CD mausu’ah li Kutub Tis’ah.
[27] Status hadis bisa dilihat tahlil pada dalam CD Mausu’ah li Kutub Tis’ah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar