KATA
PENGATAR
Segala puji bagi Allah yang telah
menciptakan segala sesuatu lalu
menyempurnakannya, yang kemudian mengutus Rasul-Nya Muhammad SAW. Dengan
membawa agama Islam ini, yang tujuan utamanya adalah menyempurnakan dan menjelaskan
dengan bahasa yang rasional, lalu kemudian beliau yang mengubah peradaban dari
peradaban yang jahiliyah menjadi peradaban yang modern.
Shalawat dan salam semoga
tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. utusan dan manusia pilihan-Nya. Yang dengan
perjuangan beliaulah kita sebagai umatnya bisa menikmati dan merasakan
keindahan ilmu pengetahuan yang beliau ajarkan kepada kita semua selaku umatnya
yang selalu konsisten dan komitmen terhadap ajarannya.
Pembahasan dalam proposal ini adalah
menguraikan tentang bagaimana “Traffiking
Dalam Perspektif Hadits . Karena memang sangat perlu untuk dibahas untuk
wawasan kita lebih tinggi lagi.
Penulis sangat menyadari bahwa masih
sangat banyak kekurangan yang ada dalam proposal ini. Oleh karena itu, saran
dan kritik dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk perbaikan dihari-hari
selanjutnya.
Gorontalo, 31 Januari 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR
ISI....................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................. I
A. Latar Belakang
Masalah........................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................... 7
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................... 9
A. Pengertian
Trafficking............................................................................. 9
B. Pemaknaan
Trafficking Dalam Perspektif Islam...................................... 12
C. Pemaknaan Trafficking
Dalam Hadis Nabi.............................................. 16
BAB III PENUTUP........................................................................................... 21
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................................... 22
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Krisis global merupakan bagian dari akibat yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalis perekonomian dunia yang dinilai gagal dalam membangun system perekonomian
moderen. Imbasnya pun masih terus menggelayuti Negara-negara berkembang, tak
luput juga bangsa ini ikut pula merasakan dampaknya, sekalipun tidak separah
Negara berkembang lain. Kondisi ini tentunya menambah jumlah angka kemiskinan
sekalipun pemerintah menyatakan terjadi penurunan prosentase angka kemiskinan
yang cukup signifikan. Kesejahteraan yang diharapkan masyarakat tentu akan
berbeda jika dibandingkan dengan pandangan pemerintah tentang makna sejahtera.
Masyarakat hanya dapat merasakan tanpa mengetahui konsep upaya mensejahterakan,
sedangkan pemerintah hanya memandang dari sisi konsep dan teoretikal tanpa
merasakan kemiskinan.
Bertambahnya kesejahteraan yang diperoleh rakyat miskin bangsa ini
tidak akan sebanding lurus dengan pandangan pemerintah jika hanya mengacu pada
penurunan angka kemiskinan tanpa membandingkan kelayakan fasilitas hidup yang
tersedia di Negara ini. Kenyataannya, kemiskinan masih dirasakan oleh sebagian
masyarakat bangsa ini, terlebih semenjak dunia dilanda krisis ekonomi secara
mengglobal. Padahal semua manusia menginginkan hidupnya dalam kenyamanan dan tidak
kekurangan. Namun apa dikata, terkadang system hidup memaksa kita untuk hidup
dalam kesusahan. Tidak sedikit di dunia ini orang yang merasa kurang beruntung
karena berada dalam keterpurukan ekonomi yang disebabkan oleh sistem yang
memaksanya menjadi bagian dari orang yang dikategorikan miskin. Dan tidak ada
satu orang pun yang menginginkan dirinya terjebak dalam kubangan kesusahan dan
kemiskinan, apalagi sebagai orang tua yang telah mempunyai anak.
Itulah kemiskinan, ia menjadi momok yang menakutkan bagi semua
orang karena dianggap sering kali menjadi pendorong atas prilaku yang dapat
merugikan orang lain. Bahkan orang tua sekalipun terkadang terpaksa melakukan
tindakan yang merugikan anaknya demi terlepasnya beban ekonomi mereka. Pantas
jika Rasulullah SAW memberi peringatan kepada kita bahwa kemiskinan itu
terkadang dapat menyeret orangnya ke lembah kekufuran. Atau dikatakan pula
bahwa dampak dari kemiskinan adalah kekufuran.[1]
Makna kemiskinanpun akhirnya bergeser seiring berkembangnya
kehidupan sosial budaya masyarakatnya. Yang dimaksud dengan kemiskinan tidak
lagi sekedar kekurangan harta benda atau kekayaan dan fasilitas hidup, tetapi
juga menyangkut miskin pengetahuan.
Dengan miskinya pengetahuan seseorang itu dengan mudah dibohongi
atau bahkan sampai didholimi oleh orang-orang atau kelompok yang kapasitas
pengetahuannya lebih jauh berbeda dengan yang miskin pengetahuan. Itu karena
akibat dari sangat minimnya pengetahuan yang mereka miliki.
Dari sekian banyak bentuk kedzaliman yang kita ketahui, ternyata
masih ada kedzaliman yang terkadang kita sebagai orang tua, tidak mengetahui
dan menyadari bahwa perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan dzalim.
Yang di maksud disini adalah tindak kejahatan di dalam kehidupan kita yang sedang marak terjadi
yaitu trafficking
Trafficking atau
praktek penjualan manusia adalah sebuah praktek yang dilakukan oleh oknum
tertentu yang tujuannya adalah untuk mencari harta dengan cara mudah. Tentu
kita sering melihat atau mendengar dari
media-media, baik itu media cetak ataupun media elektronik bahwa telah terjadi
praktek trafficking atau praktek penjualan manusia.
Kita tahu bahwa kelompok sosial yang paling rentan terhadap tindak
kejahatan trafficking adalah perempuan dan anak-anak. Kedua kelompok
tersebut menjadi sasaran utama dalam perdagangan manusia, bahkan sejak zaman
dulu, sebelum abad renaissance mereka sudah menjadi korban perdagangan manusia
yang dikenal dengan istilah perbudakan. Maka tidak heran jika Agama benar-benar
memperhatikan keberadaan anak-anak, terutama anak perempuan, karena mereka yang
paling dekat dengan kekerasan, bahkan sejak kecil mereka mendapat perlakuan
berbeda dengan anak laki-laki didalam keluarganya sendiri, padahal kalau kita
kembali ke sejarah Islam yaitu seperti perjuangan Nabi dalam membela kaum
Mustad’afin, yaitu kaum lemah yang
dilemahkan oleh sistem masyarakat. Mereka adalah para budak, anak yatim, janda
tua, dan juga perempuan. [2]
Dari sejarah diatas bahwa kita memang sikap Rasulullah haruslah
dijadikan suri teladan untuk kita semua karena memang Rasulullah sangat
mementingkan perlindungan kepada anak perempuan dari tindak kejahatan, bukan
karena perempuan itu diidentikan dengan sifat lemahnya, akan tetapi memang
perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, khususnya lindungan
dari orang tuanya. Karena kalau kita melihat dikehidupan yang nyata sekarang
bahwa anak perempuan dan laki-laki masih menyisakan banyak problem sebab
ditemukan berbagai ketimpangan diberbagai ranah kehidupan sosial, budaya hingga
politik, yang laki-laki lebih banyak diuntungkan sedangkan perempuan
dinomorduakan. [3]Ini
terjadi, salah satunya disebabkan oleh adanya sistem budaya patriarkhi.[4]
Padahal sebenarnya tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki
karena di dalam Islam dijelaskan bahwa wanita merupakan patner laki-laki dan
tidak diperbolehkan antara keduanya bermusuhan, karena wanita dalam Islam
berkedudukan mulia.[5]
Jelas bahwa dalam tinjauan agama, Islam melarang trafficking dan
menghapus segala bentuk anti-kemanusiaan. Manusia tidak boleh memperbudak
manusia lain dengan alasan apapun. Hal ini karena Islam telah mengangkat
derajat manusia laki-laki maupun perempuan, anak-anak atau dewasa. Orang-orang
yang lemah harus senantiasa melindungi oleh yang kuat. Pernyataan tersebut
dijelaskan dalam al-Qur’an Q.S al-Isra’ (17): ayatn70. Terjemahannya sebagai
berikut ;
Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut
mereka di daratan dan lautan, kami beri riski dari yang baik dan kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang kami
ciptakan.[6]
Orang tua merupakan pelindung dan pendidik pertama bagi
anak-anaknya. Merekalah yang pertama kali memberitahukan mana yang baik dan
yang buruk. Dan orang tua pula lah yang pertama kali memberikan kasih sayang. Bahkan
ketika anak masih dalam kandungan ibunya, mereka sudah memiliki hak hidup yang
berarti pula bahwa sang janin pun berhak memperoleh kasih sayang, karena
melalui kasih sayang ibu dan bapaknya itu mereka dapat memperoleh kehidupan
yang layak setelah lahir nanti.
Dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak, Rasul SAW telah
bersabda dalam sebuah hadits yaitu sebagai berikut :
اَكْرِمُوْا أًوْلَادَكُمْ وَأَحْسِنُوْا أَدَا بَهُمْ, فَاِنَّ أَوْ
لَادَكُمْ هَدِيَّةُ إِلَيْكُمْ
“Muliakan dan tumbuh
kembangkan anak-anakmu dengan baik. Sesungguhnya anak-anakmu merupakan karunia
bagimu.” (HR. Ibnu Majah).[7]
Memuliakan anak-anak merupakan bagian dari pemberian nafkah bathin, termasuk
didalamnya adalah memberikan perlindung dari berbagai bahaya dan yang membuat
mereka menderita. Dengan demikian, memberi perlindungan kepada anak-anak dari
bahaya traficking adalah salah satu bentuk kasih sayang kita sebagai
orang tua kepada mereka.
Sebagai upaya awal untuk memerangi trafficking, tentunya
kita harus memulainya dari keluarga, karena keluarga (orang tua) adalah
perlindungan pertama dari berbagai macam bahaya, termasuk traficking.
Oleh karenanya, sudah seyogyanya setiap orang tua mengetahui hal-hal yang
menyangkut ttrafficking, melindungi anaknya dari bahayanya dan pro aktif
dalam menginformasikan kepada lingkungannya akan bahaya trafficking.
Tentunya dengan upaya perlindungan dini yang demikian, diharapkan dapat
mengurangi kedzaliman yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan trafficking.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan diatas, penulis merasa
tertarik untuk meneliti hadits-hadits yang membicarakan masalah trafficking,
baik hadist-hadits yang secara eksplisit mengunakan term-term trafficking,
maupun hadits-hadits yang datang dengan bentuk ungkapan lain, tetapi mengandung makna trafficking. Oleh karena itu bagaimana sesungguhnya trafficking dalam perspektif hadits nabi.
B.
Rumusan Masalah
Untuk menghindari penyimpangan pembahasan, dilakukan fokus
penelitian atau perumusan masalah. Perumusan masalah berfungsi untuk membangun
pagar keliling lahan penelitian, membangun kriteria inklusif atau eksklusif
dalam penelitian atau memudahkan cara kerja penelitian sehingga tidak ada
tindakan yang menyimpang.[8]
Oleh karena itu, penelitian terhadap trefiking dalam perspektif hadits Nabi, memiliki beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1. Bagaimana trafficking Dalam Pandangan Islam ?
2. Bagaimana
pemaknaan dan pemaknaan hadits tentang trafficking?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN TRAFFICKING
Sebenarnya, pengertian trafficking secara baku tidak ada.
Meski demikian, dunia Internasional pernah memberikan gambaran mengenai trafficking.
Pembahasan trafficking versi dunia internasional selalu berubah-ubah,
mengikuti perkembangan masa; semisal pembahasan yang dikeluarkan oleh
Persetujuan Internasional untuk Penghapusan Budak Kulit Putih tahun 19904,
konveksi Internasional Penhapusan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak pada
tahun 1992 dan koneveksi Internasional Memberantas Perdagangan Perempuan Dewasa
pada tahun 1993.
Berdasarkan
Rosolusi Senat Amerika Serikat no. 82 tahun 1998 mengatakan bahwa traficking
adalah :
“satu atau
lebih bentuk penculikan, penyekapan, perkosaan, penyiksaan, buruh paksa, atau
praktik-praktik seperti perbudakan yang menghancurkan hak-hak asasi manusia. Trafficking
termuat dalam segala tindakan yang termasuk dalam proses rekrutmen atau
pemindahan orang didalam maupun antar Negara, melibatkan penipuan, paksaan atau
dengan kekuatan, penyalahgunaan kekuasaan, lilitan hutang atau penipuan dengan
tujuan menempatkan orang-orang pada situasi penyiksaan atau kekejaman luar
biasa, buruh di pabrik dengan kondisi yang buruk atau pekerja rumah tangga yang
dieksploitasi”.[9]
Meski
berkali-kali mengadakan konveksi, esensi dari beberapa perubahan tidak terdapat
perbedaan yang signifikan. Selain itu, tujuannya sama : yaitu untuk melindungi,
mencegah, menanggulangi dan menghukum pelaku trafficking terhadap
manusia khususnya perempuan dan anak-anak. Berikut beberapa pengertian trafficking
yang didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1994 dan
dikutib oleh Zulkifli Lessy.[10]
“Pergerakan dan
penyelundupan orang secara sembunyi-sembunyi melintasi batas-batas Negara dan
Internasional, kebanyakan berasal dari Negara berkembang dan Negara-negara yang
ekonominya berada dalam masa transisi , dengan tujuan untuk memaksa perempuan
dan anak-anak masuk ke dalam situasi yang secara seksual maupun ekonomi, dan
situasi eksploitatif demi keuntungan perekruttan, penyelundup, dan sindikat
kriminal, seperti halnya aktifitas ilegal lainnya, yang terkait dengan trafficking,
misalnya pekerja rumah tangga paksa, perkawinan palsu, pekertja yang
diselundupkan dan adopsi palsu”.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa istilah trafficking
merupakan: [11]
a.
Pengertian trafficking dapat mencakup kegiatan pengiriman tenaga kerja,
yaitu kegiatan memindahkan atau mengeluarkan seseorang dari lingkungan tempat
tinggalnya/keluarganya. Tetapi pengiriman tenaga kerja yang dimaksud tidak
harus atau tidak selalu berarti pengiriman ke luar negeri.
b.
Meskipun trafficking dilakukan atas izin tenaga kerja yang bersangkutan,
izin tersebut sama sekali tidak menjadi relevan (tidak dapat digunakan sebagai
alasan untuk membenarkan trafficking tersebut) apabila terjadi penyalahgunaan
atau korban berada dalam posisi tidak berdaya. Misalnya karena terjerat hutang,
terdesak oleh kebutuhan ekonomi, dibuat percaya bahwa dirinya tidak mempunyai
pilihan pekerjaan lain, ditipu, atau diperdaya.
c.
Tujuan trafficking adalah eksploitasi, terutama tenaga kerja (dengan
menguras habis tenaga yang dipekerjakan) dan eksploitasi seksual (dengan
memanfaatkan kemudaan, kemolekan tubuh, serta daya tarik seks yang dimiliki
tenaga kerja yang yang bersangkutan dalam transaksi seks).
Sedangkan Global Alliance Against
Traffic in Woman (GAATW) mendefinisikan perdagangan (trafficking):
Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian,
penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan
penipuan atau tekanan, termasuk pengunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan
kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan
orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan
(domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi
perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat dimana orang itu tinggal
pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali.
Dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa istilah perdagangan (trafficking) mengandung unsur-unsur
sebagai berikut:
a. Rekrutmen dan transportasi manusia.
b. Diperuntukkan bekerja atau jasa/melayani.
c. Untuk kepentingan pihak yang memperdagangkan.
B.
PERDAGANGAN
MANUSIA (TRAFFICKING) DALAM PANDANGAN ISLAM
Dalam kaitannya dengan trafficking dalam
pandangan Islam, maka kita harus terlebih dahulu mengetahui bagaimana kegiatan trafficking itu
sendiri dan lebih ditekankan kepada Jual-Beli Manusia yaitu :
a.
Syarat dan
Rukun Jual Beli dalam Islam
1. Pengertian jual beli
Secara
linguistik, al-bai’ (jual beli) berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu.
Secara istilah, menurut mazhab hanafia, jual beli adalah pertukaran harta (maal)
dengan harta dengan menggunaan dengan cara tertentu. Menurut Imam Nawawi dalam
kitab al-majmu al-bai’ adalah pertukaran harta dengan harta dengan maksud untuk
memiliki.[12]
Menurut istilah syara’, jual beli adalah
sebagai berikut :
عقد يقتضي إنتقال الملك في المبيع للمشتري و في الثمن للبا ئع
“
Suatu aqad yang menuntut perpindahan kepemilikan barang kepada pembeli dan
harga/uang kepada penjual”.
مقا بلة مال بمال علي وجه مخصو ص
“Tukar menukar harta/benda dengan harta/benda
dengancarakhusus(dibolehkan)”
نقل الملك فى العين بعقد المعاوضة
نقل الملك فى العين بعقد المعاوضة
“ Pemindahan
kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar”.[13]
2.
Rukun dan
Syara’ Jual Beli
Ulama Hanafiah
menyatakan bahwa rukun jual beli as-Salam hanya ijab dan kabul saja, yakni
pernyataan ijab dan kabul yang merefleksikan keinginan masing-masing pihak
untuk melakukan transaksi.[14]
Rukun jual beli
as-Salam (as-Salaf) menurut jumhur Ulama selain Hanafiah terdiri atas :
1.
Orang yang
berakat, balig dan berakal.
2.
Barang yang
dipesan harus jelas ciri-cirinya, waktunya, harganya.
3.
Ijab dan kabul
Syarat-syarat terdiri atas :
1.
Syarat yang
terkait dengan modal atau harga, harus jelas dan terukur, berapa harga barangnya,
berapa uang mukanya dan berapa lama, sampai pembayaran terakhirnya.
2. Syarat yang berhubungan dengan barang (obyek)
as-Salam, harus jelas jenis, ciri-ciriya, kualitas dan kuantitasnya.
Sedangkan dalam syara’ jual beli, dalam akad
ini jual beli harus disempurnakan melalui 4 macam syarat. Yakni syarat in’iqad,
syarat syah, syarat nafadz, dan syarat luzum. Tujuan adanya syarat-syarat ini
adalah untuk mencegah terjadinya pertentangan dan perselisian di antara pihak
yang berteransaksi, menjaga hak dan kemaslahatan kedua pihak, serta
menghilangkan segala bentuk ketidakpastian dan risiko.[15]
b.
Trafficking dalam Pandangan Islam
Manusia adalah makhluk Allah Azza wa Jalla yang dimuliakan,
sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu,
yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik
serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak
dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Tatkala Islam memandang manusia sebagai
pemilik, maka hukum asalnya ia tidak dapat dijadikan sebagai barang yang dapat
dimiliki atau diperjual belikan. Hal ini berlaku jika manusia tersebut
berstatus merdeka.
Menurut
pandangan dan prespekstif Islam juga memandang bahwa perdagangan manusia ini
merupakan pelanggaran agama. Karena proses jual beli dalam pandangan Islam
memiliki aturan yang sudah ditata oleh syariat untuk ke maslahatan umat.
Aturan-aturan tersebut berada dalam syarat dan rukun jual beli. Jual beli akan
dikatagorikan ilegal apabila memilki sebab yang digolongkan menjadi 4 macam :
yaitu sebab ahlia, terlarang sigat, terlarang sebab ma’qud alaih, dan terlarang
sebab syara’.[16]
c. Dampak Yang Mempengaruhi Kasus Perdagangan
Manusia (Traffickig).
Salah satu faktor yang mempengaruhi korban ini,
yaitu untuk terjerat dalam lingkaran
kejahatan perdagangan manusia. Pada beberapa kasus, para pelaku human
trafficking bertindak seolah-olah sebagai agen penyalur tenaga kerja yang akan menyalurkan para tenaga kerja
kepada perusahaan tertentu diluar negri.
Ada beberapa hal
yang dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia, seperti bekerja tanpa
dibayar, dan yang paling populer adalah eksploitasi seksual. Biasanya
anak atau perempuan dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi akhirnya mereka malah
dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Penculikan anak melalui situs
jejaring sosial yang terjadi akhir-akhir ini juga bisa memicu perdagangan
manusia. Oleh karena itu, perkembangan teknologi seharusnya diiringi dengan
pemahaman yang cukup mengenai baik-buruknya.
Melihat fakta
semacam itu, tidak mengherankan bila Prof Irwanto, Ketua ECPAT Affiliate Group
of Indonesia, mengatakan bahwa penyebab utama dari adanya perdagangan manusia
dan perempuan ini adalah tingkat pendidikan yang rendah. Di Indonesia,
pendidikan yang cenderung rendah membuat anak susah untuk mengatakan
"tidak". Orangtua yang berpendidikan rendah, ditambah dengan desakan
ekonomi, membuat mereka bersedia melakukan apa saja untuk meningkatkan taraf
hidupnya. Termasuk, "menjual" anak mereka sendiri.
d. Pencegahan Yang Harus dilakukan Untuk
Mengurangi Terajadinya Human Trafficking (Perdagangan Manusia).
Untuk menanggulangi masalah perdagangan manusia dan anak
perempuan ini, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan:
1. Memberi
pengetahuan
Untuk dapat
mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah kepada
masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui
bahayanya masalah ini, dan bagaimana solusinya.
Pendidikan tentu
saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat menengah atas. Yang paling penting
adalah masyarakat kelas bawah. Mengapa? Karena perdagangan manusia banyak
terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan
harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan
masyarakat.
2. Memberitahu orang
lain.
Ketika kita telah
mengetahui masalah ini dan bagaimana solusinya, tetapi tidak memberitahu orang
lain, permasalahan ini tidak akan selesai. Sebagai orang yang telah
mengetahuinya, maka menjadi kewajiban kita semuah untuk menyampaikan apa yang
terjadi pada orang lain, khususnya yang Anda anggap berpotensi mengalami
perdagangan manusia. Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini
tidak menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang-orang di sekitar
kita.
3.
Berperan aktif
untuk mencegah.
Setelah mengetahui
dan mencoba memberitahu orang lain, Anda juga dapat berperan aktif untuk
menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif tersebut dapat dilakukan dengan
cara melaporkan kasus yang Anda ketahui kepada yang berwajib. Anda juga bisa
mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain yang gemar beraktivitas di
situs jejaring sosial untuk lebih berhati-hati dalam berteman, misalnya, yang anda
lakukan mungkin hanya sesuatu yang kecil, tetapi bila semua orang tergerak
untuk turut melakukannya, bukan tak mungkin masalah yang berkepanjangan ini
akan teratasi.
C.
PEMAHAMAN
TRAFFICKING DALAM HADITS
Dalam ilmu tafsir, untuk memahami makna
al-Qur’an diperlukan pengetahuan asbabun Nuzul, maka dalam mengkaji
hadis mengenal asbab al-wurud. Yaitu suatu peristiwa yang
melatarbelakangi munculnya hadits.
[17]Sentral dalam Islam
setelah al-Qur’an adalah hadits. Di dalamnya terdapat penjelasan tentang
berbagai persoalan yang berkembang dalam masyarakat. Berbagai kehidupan yang
terjadi pada masa Rasulullah selalu di bina secara baik. Sehingga, melahirkan
perkembangan yang baik untuk pertumbuhan Islam dimasa berikutnya.
Hubungan dengan Trafficking, Wilayah
pembahasannya dalam hadits banyak dijumpai. Perempuan merupakan tiang Negara,
apabila moral perempuan rusak, maka rusaklah Negara. Apabila urusan perempuan
diselesaikan dengan baik, maka negara menjadi maju. Hal ini juga berkaitan erat
dengan perlindungannya. Apabila perempuan Indonesia aman dari dalam hal,
termasuk Trefficking, maka negara akan berkembang dan maju karena
kreatifitas dan kesejahteraannya.
Perempuan baik anak-anak, gadis dan dewasan
harus dilindungi. Membunuh sebab malu mempunyai keturunan wanita atau hawatir
tidak mampu membiayai dalam menghidupinya merupakan perbuatan dosa. Perbuatan
serupa yang sangat tidak diridhoi Allah adalah menzinai seseorang perempuan.
Karena membunuh serta berzina merupakan tindakan tidak memberi kesempatan hidup
yang layak. Perilaku demikian itu adalah perbuatan dosa besar sesuai dengan
hadis Nabi :
حد ثنا عثمان بن أبى شيبة و اسحق بن ابر هيم قال اسحق أخبرنا جرير وقال
عثمان حدثنا جرير عن منصور عن أبي واىل عن عمر و بن شر حبيل عن عبد الله قال سألت
رسول الله صلي االله عليه وسلم اي الذنب اعظم عند الله قال ان تجعل الله ندا وهو
خلقك قال قلت له ان ذالك لعظيم قال قلت ثم ان تقتل و لدك مخا فة ان يطعم معك قال
قلت ثم أي قال ثم ان تزاني حليلة جرك[18]
.... Nabi Muhammad Saw., ditanya tentang dosa
besar menurut Allah swt. Nabi bersabda ; masuk dalam kategori dosa besar adalah
mensekutukan Allah yang telah menciptakan. Kemudian ditanya lagi, kemudian
apalagi? Nabi menjawab : membunuh anak karena takut tidak dapat memberi makan.
Kemudian apalagi? Nabi menjawab ; menzinai istri tetanggamu”.
Dilihat dari segi kualitas hadits, mayoritas
ulama menilai semua sanad yang ada dalam hadits ini adalah siqoh. Apabila
ditinjau aspek ititsolus sand (bersambungnya periwayat), para
periwayat pertama sampai terakhir yng ada dalam hadits ini seluruhny bersambung.[19] Imam
Nawawi berpendapat bahwa sanad hadits tersebut sangat bagus dan mengagumkan.
Karena sanadnya sangat melekat atau sanadnya bersambung.[20]
Ditinjau dari segi matan hadits,
ditemukan bahwa hadits di atas adalah hadits marfu’ dari Nabi.[21] Dalam keilmuan hadits
menyebutkan bahw batasan marfu’ adalah sesuatu yang disandarkan oeleh
sahabat atau tabi’in atau oleh siapapun secra khusus kepada Nabi. Indkator
ke-marfu’an suatu hadits tidak harus mencantumkan nama nabi, tetapi cukup
mengisyaratkan adanya ikatan waktu dengan periode kehidupan Nabi, mencerminkan implementasi
bimbingan keagamaan oleh Nabi, penjelesan sahabat yang subtansinya diyakini
bukan merupakan kreasi ijtihad sahabat masa lalu.[22]
Keterangan
hadis di atas menyebutkan bahwa salah satu dosa besar adalah menjadikan wanita
sebagai pemuas seksual. Menzinahi istri orang lain tidak hanya berbatas
perempuan yang sudah menikah atau berkelurga. Namun wilayahnya sangat luas
sekali, yaitu semua perempuan ; baik gadis, sudah nikah dan perempun tua yang
sudah ditinggal meninggal maupun cerai oleh suaminya.
Dalam hadis lain juga dijelaskan yaitu yang
artinya :
...Nabi saw.
Bersabda “ada tiga golongan yang Allah tidak akan menerima shalat mereka. Pertama,
orang yang mengimani satu kaum sedang mereka tidak menyukainya ; kedua, orang
yang mengerjakan shalat saat waktunya sudah habis; dan ketiga, orang
yang memperbudak orang yang merdeka.”[23]
Dilihat
dari segi sanad, sebagian ulama menilai ada beberapa periwayat secara profil,
kualitasnya dha’if atau lemah. Ini terjadi pada profil al-Ifriqi
mempunyai kualiatas hafalannya lemah dan Imran berkualitas dho’if. selain kedua periwayt
tersebut, tingkat berstatus siqh dan soduq.[24]
Penilaian ini senada dengan pendapat Imam al-Mundiri yang dikutip dalam sebuh
kitab ‘Aun al-Ma’bud, yang menyebutkan bahwa hadis tersebut terdapat
periwayat dhoif yaitu al-Ifriqi.[25]
Meski
demikian, secara jarh wa al-ta’dil, mayoritas ulama menilai bahwa
kualitas sanad yang ada dalam hadits tersebut, berstatus siqah. Di
samping itu, ulama juga menilai bahwa para periwayat tersebut ittisol
al-sanad, yaitu periwayat pertama sampai terakhir yang ada dalam hadis ini
seluruhnya bersambung.[26]
Hadis
di atas merupakan hadis marfu’ dari Nabi.[27] Dengan
demikian menjadi lebih yakin bahwa hadits ini muncul saat Nabi masih hidup.
Pesan intinya sangat jelas bahwa tindakan menjual manusia adalah sebuah
pelanggaran berat yangn sudah dilarang saat kehidupan masa Nabi Muhammad.
Terkait
dengan ini, maka praktek trafficking adalah dosa yang termasuk dosa besar.
Ini artinya, pelaku trafficking diancam oleh allah dengan sangat
murka-Nya.
Dari
beberapa hadits diatas, dan dalam kapasitas fungsi Rasulullah saw., bisa
diambil inti sari bahwa Islam sangat melarang perdagangan manusia atau trafficking.
Meskipun istilah tersebut muncul jauh sesudah masa Nabi. Namun, sinyal
tentang berbagai persoalan tentang trafficking sangat jelas dalam
hadits. Hadis Nabi melarang eksploitasi masnusia khususnya perempuan dalam
bentuk perzinahan dan lainnya yang mengarah pengrusakan nilai-nilai kemanusian.
Selain
itu, tampak jelas bahwa praktik memperbudak orang adalah sesuatu yang amat
dilarang dalam ajaran agama Islam. Kemerdekaan adalah hak semua orang, bahkan
sejak saat dilahirkan. Islam, melalui al-Qur’an maupun hadis, memberikan
hak-hak manusia sejak lahir. Perilaku tidak baik terhadap perempuan adalah hal
yang dilarang dalam Islam. Janganan memperbudak maupun memperdagangkan,
membentak mereka saja dilarang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
penelitian ini, terkait dengan trafficking dalam hadits, maka penulis
dapat menyimpulkan yaitu sebagai berikut :
1.
Secara tekstual makna hadits
sebelumnya memiliki arti ; larangan menjadi tetanggamu seorang pelacur/pekerja
seksual, larangan memperkerjakan orang lain tampa memberikan upah, dan hadis
dari Ibnu Majjah adalah larangan memperbudak orang yang sudah merdeka. Secara
kontekstual pemaknaan hadits anti trafficking. Lebih tepatnya esensi
hadis tersebut menerangkan pemaknaan bahwa Islam melarang aktifitas trafficking.
2.
Manusia ialah makhluk Allah SWT yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini
dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk
berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang
Allah Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk
lainnya.
3.
Hukum dasar muamalah perdagangan adalah mubah kecuali yang
diharamkan dengan nash atau disebabkan gharar (penipuan). Dalam kasus trafficking
women (perdagangan manusia), ada dua jenis yaitu manusia merdeka (hur) dan
manusia budak (‘abd atau amah).
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’an Dan
Terjemah. Departemen
Agama RI. 2002.
Al-Wasilah,
Chaedar Pokoknya Kualitatif, Jakarta : Pustaka Jaya, 2003.
Abbas, Hasjim. Kritrik
Matan Hadits. Yogyakarta : Teras, 2004.
Al-Jazairi Abu Bakar. Mengenal Etika & Akhlak Islam. Jakarta : PT. Lentera Basritama, 2003.
Al-Qarni, Aidh. La Tahzan For Musliah Karier. Yogyakarta :
Araska, 2012.
Amin, Muhammadiyah. Ilmu Hadits, Cet. II; Yogyakarta :
Sultan Amai Press. 2001.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Cet. III; Jakarta : Balai Pustaka, 1990.
Dimyauddin , Djuwaini. Pengantar Fiqih Muamalah, (Cet. 1 ; Yogyakarta : PT. Pustaka Pelajar. 2008.
Haman
wasito, Pengantar Metodologi Penelitian, Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta
: PT Gramedia Utama, 1997.
Kementrian Urusan Agama Islam, Wakaf,
Dakwah dan Bimbingan Islam Kerajaan Arab Saudi, Al-Qur’an dan Terjemahannya,
1418 H.
Khali, Amru.
Akhlaqul Mu’minin. Diterj. oleh Imam Mukhtar, Cet. V ; Solo : Aqwam,
2008.
Kohen, Morris R. Ernest Negel. Apa Itu Metode Ilmu Pengetahuan. diterj.
A. Sonny Keraf. Jakarta : Yayasan Obor
Indonesia, 1998.
Muhammad, Sa’ad Shadiq. Harkat Wanita Dalam Islam. Cet. I ;
Malang : Daaru Al-Wathan Li An-Nasyr, 2004.
Mu’ammar, M. Arfan dkk, Studi Islam Perspektif Insider /
Outsider. Yogyakarta : Ircisod, 2012.
Shadily,
Hasan. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Cet. XII; Jakarta : PT.
Rineka Cipta, 1993.
Shihab, M.
Quraish. Perempuan. Cet. III; Jakarta : Lentera Hati, 2006.
Sya’rawi, Muhammad Mutawwali. Fiqih Wanita Mengupas Keseharian
Wanita Dari Masalah Klasik Hingga Kontemporer. Cet. I ; Jakarta : Pena
Pundi Aksara, 2006.
Tim
Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta : Pusat
Bahasa, 2008.
W.J.S. poerwadarminta, Kamus Bahasa Indonesia, PT. Balai
Pustaka. 1995.
Yentriani,
Andy. Politik Perdagangan Perempuan. Yogyakarta : Galang Press, 2004.
Zahra, Muhammad Abu. Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr
al-‘Arabi.
[1] Harifudin
Cawidu, Konsep Kufr Dalam al-Quran (Jakarta:
Bulan Bintang, 1991) hal. 105
[2] Aidh Al-Qarni,
La Tahzan For Musliah Karier (Yogyakarta : Araska, 2012), h. 10.
[3] M. Arfan
Mu’ammar, dkk, Studi Islam Perspektif Insider / Outsider (Yogyakarta :
Ircisod, 2012), h. 218.
[4] Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa kata
“Patriarkat”, yang secara derevatif berdekatan dengan kata “patriarkhi”.
Patriarkat artinya tata kekeluargaan yang sangat mementingkan garis turun
bapak. Lihat Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta
: Pusat Bahasa, 2008), h. 1133. Atau dalam kamus inggris ditemukan “patriarch”
yang artinya male head of a family or tribe lihat A S Hornby (ed), Oxford
Learner’s Pocket Dictionary New Edition (New York : Oxford University
Press, 1996), h.302.
[5] Amru Khali,
Akhlaqul Mu’minin, diterjemahkan oleh Imam Mukhtar ( Cet. V ; Solo : Aqwam,
2008), h. 257.
[6]Departemen
Agama RI, al-Qur’an dan terjemahannya, surat al-Isra’ ayat 70.
[7]Abu Bakar Al-Jazairi, Mengenal Etika
& Akhlak Islam (Jakarta : PT. Lentera Basritama, 2003), h. 71.
[8] A. Chaedar al-Wasilah, Pokoknya
Kualitatif, (Jakarta : Pustaka Jaya, 2003), h. 87.
[9] Andy
Yentriani, Politik Perdagangan Perempuan, (Yogyakarta : Galang Press, 2004), h. 21.
[10] Zulkifli Lessy,
“Pengantin Pesanan Pos (Mail Orde Bride) : Modus Operrandi Human Trafficking di Indonesia” dalam MUSAWA
: Jurnal Studi Gender dan Islam, Vol. 4, no. 3, Oktober 2006, h. 340.
[11] Muhammad Farid, dalam http://odishalahuddin.wordpress.com/2010/02/03/perdagangan-trafficking-anak-dan-perempuan-masalah-definisi/, diakses tanggal 26 Mei 2013.
[12] Djuwaini Dimyauddin. Pengantar Fiqih Muamalah, (Cet. 1 ; Yogyakarta : PT. Pustaka Pelajar. 2008.), h. 32.
[13] http://denologis.blogspot.com/2008/03/makalahku-Fiqih
Muammalah Jual Beli Menurut Islam .html. di akses
tanggal 25 Mei 2013.
[14] Eka Kosasih, http://ekakosasihsesy.blogspot.com/2013/03/human-trafficking-perdagangan-manusia.html
, Di akses tanggal 25 Mei 2013.
[15] Ibid.
[16] abangdani.wordpress.com/2011/07/11/perdagangan-manusia-human-trafficking-dalam-tinjauan-hukum-islam/ Di akses tanggal 25 Mei 2013.
[17] Yusuf
al-Qardhawi, Studi Kritis Al-Sunnah, Kaifa Nataa’mal Ma’a al-sunnah al-
Nabwiyah, terj. Bahrun Abu Bakar (Bandung : Trigenda Karya,m 1996), h. 143.
[18] Imam Muslim, kitab al-Imam, Bab Kaun al-Syirk Aqbah al-Zunub wa
Bayanu A’zamuha Ba’dah, no hadits. 124 dan 125. Hadits itu juga
diriwayatkan oleh mukharrij al-hadits lainnya, seperti Imam Bukahri, Kitab
Tafsir Al-Qur’an, Bab Qouluhu Ta’ala Fala Taj’alu Lillahi andada wa antum
ta’lamuun. No. 4117. Dan lain sebagainya. Lihat CD Mausu’ah li Kutubut
Tis’ah.
[19] Kualiras sanad
bisa dilihat al-Ruwah, pada Jarh wa al-Ta’dil dalam CD Mausu’ah li Kutub Tis’ah.
[20] Syuruh
al-Hadits ; Syarah al-Nawawi ala Muslim ; no hadits 124, juz I,
h. 187 dalam CD Al-Maktabah al-Syamilah.
[21] Suatu hadis bisa dilihat tahlil pada
dalam CD Mausu’ah li Kutub Tis’ah. Klasifikasi hadis marfu atau maqtu
tidak berkaitan dengan kriteria penerimaan atau penolakan (mrdud),
melainkan berhubungan dengan strata
kehujahan, yakni sumber petunjuk dasar pemikiran agama.
[22] Hasjim Abbas, Kritrik
Matan Hadits, (Yogyakarta : Teras, 2004), h. 67.
[23] Diriwayatkan Ibn Majjah dari Abdullah bin Amr
dalam Ibn Majjah, Kitab Iqamah al-Salah wa al-Sunnah Fiha, Bab Man Amma
Qouman wa Hum Laha Karihum, no. Hadis
960. Hadits yang senada dengan hadis ibnu Majjah terdapat pada Abu Daud,
Kitab al-Salah, Bab al-Rajul Yaum al-Qaum wa Hum Laha Karihun, no.
Hadits 501, dalam CD Mausu’ah li Kutub Tis’ah.
[24] Mengenai kulaitas sanad hadis secara global
bisa dilihat al-Ruwah; dalam CD Mausu’ah li Kutub Tis’ah.
[25] Syuruh hadis ;
‘Aun al-Ma’bud, juz 2, h. 114, no. Hadis 501 dalam CD Maktabah
al-Syamilah.
[26] Kualitas sanad
hadits bisa dilihat al-ruwah, pada Jarh wa al-Ta’dil dalam CD mausu’ah
li Kutub Tis’ah.
[27] Status hadis
bisa dilihat tahlil pada dalam CD Mausu’ah li Kutub Tis’ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar