Senin, 21 Mei 2012

MAKALAH FILSAFAT (HASAN HANAFI)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Teologi Islam (ilm al-kalâm asy`ari), secara teoritis, menurut Hasan Hanafi, tidak bisa dibuktikan secara ‘ilmiah’ maupun filosofis.1 Teologi yang bersifat dialektik lebih diarahkan untuk mempertahankan doktrin dan memelihara kemurniannya, bukan dialektika konsep tentang watak sosial dan sejarah, disamping bahwa ilmu kalam juga sering disusun sebagai persembahan kepada para penguasa, yang dianggap sebagai wakil Tuhan di bumi. Sedemikian, hingga pemikiran teologi lepas dari sejarah dan pembicaraan tentang manusia disamping cenderung sebagai legitimasi bagi status quo daripada sebagai pembebas dan penggerak manusia kearah kemandirian dan kesadaran.2
Selain itu, secara praktis, teologi tidak bisa menjadi ‘pandangan yang benar-benar hidup’ yang memberi motivasi tindakan dalam kehidupan konkrit manusia. Sebab, penyusunan teologi tidak didasarkan atas kesadaran murni dan nilai-nilai perbuatan manusia, sehingga muncul keterpecahan (split) antara keimanan teoritik dan keimanan praktis dalam umat, yang pada gilirannya melahirkan sikap-sikap moral ganda atau ‘singkritisme kepribadian’. Fenomena sinkritis ini tampak jelas, menurut Hanafi,3 dengan adanya ‘faham’ keagamaan dan sekularisme (dalam kebudayaan), tradisional dan modern (dalam peradaban), Timur dan Barat (dalam politik), konservatisme dan progresivisme (dalam sosial) dan kapitalisme dan sosialisme (dalam ekonomi).


















BAB II
PEMBAHASAN

A.           Biografi Hasan Hanafi
Hassan Hanafi lahir di Kairo, 13 Februari 1935, dari keluarga musisi. Pendidikannya diawali di pendidikan dasar, tamat tahun 1948, kemudian di Madrasah Tsanawiyah ‘Khalil Agha’, Kairo, selesai 1952. Selama di Tsanawaiyah ini, Hanafi sudah aktif mengikuti diskusi-diskusi kelompok Ikhwanul Muslimin, sehingga tahu tentang pemikiran yang dikembangkan dan aktivitas-aktivitas sosial yang dilakukan. Selain itu, ia juga mempelajari pemikiran Sayyid Quthub tentang keadilan sosial dan keislaman.
Tahun 1952 itu juga, setamat Tsanawiyah, Hanafi melanjutkan studi di Departemen Filsafat Universitas Kairo, selesai tahun 1956 dengan menyandang gelar sarjana muda, terus ke Universitas Sorbone, Prancis. Pada tahun 1966, ia berhasil menyelesaikan program Master dan Doktornya sekaligus dengan tesis ‘Les Methodes d’Exegeses: Essei sur La Science des Fondament de La Conprehension Ilmu Ushul Fiqh’ dan desertasi ‘L’Exegese de la Phenomenologie, L’etat actuel de la Methode Phenomenologie et son Application au Phenomene Religiux’.
Karier akademiknya dimulai tahun 1967 ketika diangkat sebagai Lektor, kemudian Lektor Kepala (1973), Profesor Filsafat (1980) pada jurusan Filsafat Universitas Kairo, dan diserahi jabatan sebagai Ketua Jurusan Filsafat pada Universitas yang sama. Selain itu, Hanafi juga aktif memberi kuliah dibeberapa negara, seperti di Perancis (1969), Belgia (1970), Temple University Philadelpia AS (1971-1975), Universitas Kuwait (1979) dan Universitas Fez Maroko (1982-1984). Selanjutnya, diangkat sebagai guru besar tamu pada Universitas Tokyo (1984-1985), di Persatuan Emirat Arab (1985), dan menjadi penasehat program pada Universitas PBB di Jepang (1985-1987).
Disamping dunia akademik, Hasan hanafi juga aktif dalam organisasi ilmiah dan kemasyarakatan. Aktif sebagai sekretaris umum Persatuan Masyarakat Filsafat Mesir, anggota Ikatan Penulis Asia-Afrika, anggota Gerakan Solidaritas Asia-Afrika dan menjadi wakil presiden Persatuan Masyarakat Filsafat Arab. Pemikirannya tersebar di dunia Arab dan Eropa. Tahun 1981 memprakarsai dan sekaligus sebagai pimpinan redaksi penerbitan jurnal ilmiah Al-Yasar al-Islamî. Pemikirannya yang terkenal dalam jurnal ini sempat mendapat reaksi keras dari penguasa Mesir saat itu, Anwar Sadat, sehingga menyeretnya dalam penjara.
B.      Pemikiran Hasan Hanafi
a.             Kritik Terhadap Teologi Tradisional
Dalam Gagasanya tentang rekontruksi teologi tradisional, Hasan Hanafi menegaskan perlunya mengubah orientasi perangkat konseptual sistem kepercayaan (teologi) sesuai dengan perubahan konteks politik yang terjadi. Teolog tradisional menurut hanafi lahir dari konteks sejarah ketika inti Islam sistem kepercayaan, yakni transendensi Tuhan, sementara konteks sosial politik saat ini sudah berubah. Islam mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran dalam periode kolonialisasi. Oleh karena itu kerangka konseptual lama harus di ubah karena berasal dari kebudayaan klasik, harus diubah menjadi konseptual baru yang berasal dari kebudayaan modern.
Selanjutnya, hanafi memandang teologi bukanlah ilmu murni yang hadir dari kehampaan sejarah, melainkan merefleksikan konflik-konflik sosial politik. Oleh karena itu kritik kepada teologi merupakan hal yang sah dan dibenarkan. Menurut hanafi, Teologi bukanlah Ilmu tentang Tuhan (seperti arti secara epistimologi dari kata Theose dan logos) melainkan theology adalah ilmu tentang kata (kalam) Tuhan, Karena Tuhan itu tidak tunduk kepada Ilmu. Tuhan mengungkapkan diri dalam sabdanya yang berupa wahyu.
Hanafi ingin meletakan teologi tradisional Islam pada tempat yang sebenarnya, yakni bukan pada ilmu ketuhanan yang suci yang tidak boleh dipersoalkan lagi dan harus diterima begitu saja. Namun teologi adalah ilmu kemanusiyaan yang terbuka untuk diadakan verifikasi dan falsifikasi baik secara historis untuk kontekstualisasi ajaran Islam. Pemikiran ini juga tidak jauh berbeda dengan teolgi pembebasan yang terjadi di Kristen.
Secara praksis, teologi tradisional menurut hasan hanafi gagal menjadi idiologi yang fugsional bagi kehidupan nyata masyarakat muslim dikarenakan oleh para sikap teolog yang tidak mengaitkan teologi dengan kesadaan murni dan nilai-nilai perbuatan manusia.
b. Rekonstruksi Teologi
Melihat kegagalan teologi tradisional, hanafi mewacanakan rekonstruksi teologi Islam agar teologi Islama benar-benar menjadi Ilmu yang bermanfaat bagi manusia dan umat masa kini. Yaitu dengan melakukan rekonstruksi dan revisi , serta membangun kembali epistimologi lama menju epistimologi yang baru. Tujuan pokok dari rekonstruksi teologi adalah agar menjadikan teologi agama tidak sekedar dogma-dogma yang kosong, melainkan menjelma sebagai ilmu tentang perjuagan sosial, yang menjadikan keimanan-keimanan tradisional memiliki fungsi secara aktua sebagai landasan etnik dan motivasi bagi manusia.
Menurut Hasan hanafi, untuk melakukan rekonstruksi teologi sekurang kurangnya dilator belakangi oleh tiga hal, sebagai berikut:
Pertama, kebutuhan akan adanya sebuah idiologi yang jelas di tengah-tengah pertarungan global antara berbagai Idiologi.
Kedua, pentingnya teologi baru ini bukan semata pada sisi teoritisnya, melainkan juga terletak kepada kepentingan praktis untuk secara nyata mewujudkan idiologi sebagai gerakan dalam sejarah, salah satu kepentingan praksis idiologi Islam (dalam teologi) adalah memecahkan kemiskinan dan keterbelakangan di negara-negara muslim.
Ketiga, kepentingan teologi yang bersifat praksis, yaitu secara nyata diwujudkan dalam realitas melalui realisasi tauhid dalam dunia Islam.
Menurut hasan Hanafi, Rekonstruksi teologi merupakan salah satu cara yang harus di tempuh jika mengharapkan teologi dapat memberikan sumbangan konkrit bagi kehidupan dan peradaban manusia. Oleh karena itu perlu menjadikan teologi sebagai wacana tentang kemanusiaan, baik secara eksistensia, kognitif, naupun kesejahteraan.
Selanjutnya Hanafi menawarkan dua hal untuk memperoleh kesempurnaan teori ilmu dalam teologi Islam, yaitu analisa bahasa dan analisa realitas.


MAKALAH USHUL FIQIH (SYARI'AT)


BAB II
HUKUM SYARI’AT
Pembahasan hukum-hukum dalam ushul fiqih itu ada empat, yaitu sebagai berikut :
1.             HAKIM
Hakim adalah orang yang merupakan sumber dari hokum. Dalam hal ini Ulama sepakat mengatakan tentang defenisi hukum syar’i, bahwa firman Allah yang bersangkut perbuatan mukallaf itu ditujukan, atau di pilih, atau ditempatkan. Dari mereka itu perkataan termasyhur, berbunyi: Tidak ada hukum selain hukum Allah SWT.
Madzhab Al Asy Ariah, pengikut Abu Hasan Al Asy Ari mengatakan bahwa, tidak mungkin akal mengetahui hukum Allah dalam perbuatan mukallaf, kecuali dengan perantaraan Rasul dan Kitab. Karena akal itu berbeda-beda kemampuannya dalam menilai perbuatan.
Asas madzhab Al As Ariah adalah  Yang di anggap baik dari perbuatan mukallaf itu yaitu apa yang ditunjukkan oleh syar’i, bahwa dia adalah baik dengan memperbolehkannya.
Menurut madzhab ini, tidak ada yang diberati dalam hukum Allah memperbuat seuatu. Atau meninggalkan sesuatu, kecuali apabila telah sampai seruan Rasul kepadanya. Dan apa-apa yang di syari’atkan oleh Allah SWT.
Madzhab Mu’tazilah, yaitu pengikut Wasil bin Utha’. Madzab ini beranggapan bahwa ada kemungkinan orang mengetahui hukum Allah dalam perbuatan mukallaf itu dengan sendirinya, tampa perantara Rasul dan Kitab-Nya.

2.              HUKUM
Definisi Hukum Syar’i dalam istilah ushul yaitu , pembicaraan syar’i bersangkut dengan perbuatan mukallaf. Diminta, dipilih, dan ditetapkan Tuhan berfirman dalam Al-Qur’an : Tepatilah janji itu. Inilah pembicaraan syar’i yang bersangkutan dengan memenuhi janji.
Adapun hukum syar’i menurut istilah Fuqaha, yaitu berita yang melakukan pembicaraan syar’i dalam perbuatan. Seperti wajib, haram, dan mubah.
Macam-Macam Hukum
Hukum syar’i di bagi atas dua yaitu : Hukum taklify dan Hukukm Wad’i.
A.           Hukum taklifiy
Hukumtaklify yaitu apa yang berkehendak minta pebuatan mukallaf atau memberhentikan dari membuat, atau memilih antara memperbuat dan memperhentikan.
Dalam hukum taklify Pembagian-pembagiannya,  yaitu sebagai berikut :
a.              Wajib
Wajib menurut syar’i yaitu apa yang syar’i membuatnya dari mukallaf, permintaaan itu secra pasti, permintaan itu berhubungan dengan apa yang menunjukan kepastian memperbuatnya.
Wajib itu dibagi atas empat bagian, dengan I’tibar yang berbeda-beda:
§  Wajib itu di tinjau dari pihak waktu melakukannya. Dan ada pula secara mutlak menetukan waktu pekerjaan itu. Wajib yang ditentukan itu, yaitu apa yang diminta oleh syari’ memperbuat secara pasti pada waktu yang jelas, seperti shalat lima waktu. Wajib mutlak tentang menentukan waktunya.
§  Wajib itu dibagi dari pihak orang yang meminta untuk membayarkan yang wajib a’inni dan kifa-i. wajib a’inni yaitu apa yang diminta oleh syari’, yang mengerjakan itu pribadi mukallaf. Wajib kifa-i yaitu apa yang diminta oleh syari’, yang memperbuatnya itu sejumlah mukallaf.
§  Wajib itu ditinjau dari pihak banyaknya permintaan. Ada yang terbatas dan ada pula yang tak terbatas. Wajib yang terbatas yaitu apa yang dinyatakan syari’, jumlahnya itu diketahui.
§  Wajib itu dibagi pada wajib mu’ayan dan wajib mukhayar. Wajib mu’ayan itu apa yang diminta orang syari’ itu yaitu a’innya (materinya), seperti puasa, shalat, harga yang di bayar oleh si pembeli. Wajib mukhayar yaitu apa yang diminta oleh syar’i itu satu dari hal-hal yang jelas.
b.       Mandub (sunat)
Mandub ialah apa yang diminta syari’ itu yang diperbuat oleh mukallaf itu, tidak dipastikan. Apabila syari’ itu minta memperbuat dengan sighat yang berbunyi: disunatkan begini dan di mandubkan begini. Yang di minta dengan sighat itu mandub (sunnat). Apabila permintaan itu dengan sight amar (perintah) dan qarinahnya itu menunjukkan pada sunnat, maka yang diminta itu adalah sunnat.
Mandub terbagi atas dua, yaitu sebagai berikut :
1.    Mandub yang diminta memperbuatnya ataas bentuk tak-kid (menguatkan). Yaitu tidak berdosa meninggalkannya. Tapi berhak mendapat celaan dan cercaan. Pembagian ini dinamakan sunat muakad atau sunat huda.
2.    Mandub yang disunatkan memperbuatnya, yaitu orang memperbuatnya itu berpahala, dan meninggalkannya itu tidak berdosa, atau dicela. Pembagian sunat ini dinamakan zaidah atau nafilah.
c.              Haram
Haram yaitu apa yang diminta syari menghentikan perbuatannya, permintaan secara pasti. Sighat minta diperhatikan itu sendiri yang menunjukan bahwa permintaan itu merupakan kepastian.
Haram terbagi atas dua yaitu :
a.    Haram yang ditujukan kepada zatnya. Artinya dia memperbuat menurut hukum syar’i, haram sejak permulaan. Seperti zina, mencuri dan sebagainya.
b.    Haram yang bertentangan. Artinya, menurut perbuatan itu menurut hukum-hukum syar’i, permulaannya wajib, atau sunnat, atau mubah, tapi berkaitan dengan hal-hal yang menyimpang dari syar’i, maka itu dikatakan haram.
d.             Makruh
Makruh yaitu apa yanng diminta syari’ dari mukallaf itu menghentikan pekerjaannya. Permintaan itu tidak pasti, karena sighatnya itu sendirilah yang menunjukan demikian.
b.             Mubah
Mubah yaitu apa-apa yang disuruh pilih oleh syari’ kepada mukallaf antara memperbuat dan meninggalkannya. Syar’i tidak meminta si mukallaf mengerjakan perbuatan itu dan tidak pula untuk menghentikannya. Kadang-kadang ditetapkan dengan nash syar’i, boleh memperbuatnya.


B.            Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i itu dibagi atas lima bagian yaitu sebagai berikut :
a.    Sebab
Sebab yaitu, apa yang dijadikan alamat oleh syar’i terhadap musababnya, dan mengikat adanya musabab itu dengan wujudnya a’dam (tidak adanya) dengan a’damnya. Maka tetap dari adanya sebab maka adanya musabab.
Macam-macam sebab yaitu :
Kadang-kadang sebab itu adalah sebab bagi hukum taklifi. Seperti waktu oleh syari’ dijadikan menjadi sebab bagi wajibnya mengerjakan shalat. Berfirman Allah dalam Al-Qur’an:
ÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! ħôJ¤±9$#
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir(QS.17:78).

b.   Syarat
Syarat yaitu apa yang terhenti wujud hukum itu atas wujudnya, dan tidak bercerai dari a’damnya itu a’dam hukum. Seluruh syarat-syarat yang disyaratkan oleh syari’, dalam perkawinan, jual beli, hibah, wasiat. Dan disyaratkan bagi wajib bagi shalat yang lima, zakat, puasa, dan haji. Dan yang disyaratkan untuk menegakkan batas-batas hukum dan untuk lainnya.
Syarat-syarat yang disyaratkan oleh perkawinan untuk menjatuhkan talaka kepada istrinya. Dan disyaratkan oleh orang yang memiliki untuk memerdekakan budak (sahaya).
Apabila si mukallaf mengadakan perjanjian jua beli, atau perkaawinan maaka bagi salah satu keduanya itu harus terdapat syarat yang menyangkut masa mendatang. 
c.    Mani’
Mani’ yaitu apa yang tidak berpisah dari adanya dan tidak adanya hukum. Mani’ dalam istilah ushul yaitu perintah disamping menetapkan sebab dan mencukupi syarat-syaratnya.
d.   Rukhsah dan Azimah
Rukhsah yaitu apa yang disyariatkan Allah,dari hal hukum-hukum yang  meringankan kepada mukallaf dalam hal-hal yang khusus mempelakukan keringanan. Adapun azimah yaitu apa yang disyariatkan Allah, berasal dai hukum-hukum umum yang tidak dikhususkan.


Macam-macam Rukhsah
ü Memperbolehkan apa yang dilarang diwaktu darurat (keperluan yang sangat mendesak). Mentasbihkan beberapa perjanjian yang diistimewakan.
ü Di antara rukhsah itu ada hukum yang dicabut, yang telah dibuangkan oleh Allah, meruakan hukum yang berat dan sulit dilaksanakan oleh umat-umat sebelum kita. Ulama-Ulama Hanafi membagi rukhsah itu menjadi dua yaitu :
a.    Rukhsah terfiah
b.    Rukhsah isqath.
e.    Sah dan Batal
sah menurut pengertian syari’at it ialah hadits-hadits syar’i tersusun di atasnya. Apabila yang yang mengerjakan itu mukallaf,mengerjakan perbuatan wajib atasnya.

3.       MAHKUM – FIH
Mahkum fih yaitu perbuatan mukallaf yang bersangkut dengan hukum syar’i.
Syarat sahnya taklif itu dengan perbuatan . taklif itu mempunyai tiga syarat:
a.    Diketahui  bahwa si mukallaf itu mempunyai ilmu yang sempurna
b.    Hendaklah diketahui  bahwa taklif itu bersumber dari orang yang mempunyai kekuasaan taklif (paksaan).
c.    Perbuatan mukallaf itu  adalah memungkinkan.
Yang menjadi ciri-ciri dari syarat ini ada dua:
1.    Tidak sah menurut syar’I, paksaan itu terhadap hal-hal yang mustahil. Sama saja apakah mustahil bagi zatnya (menurut akal), atau mustahil untuk lainnya.
2.    Tidak sah menurut syar’I, memaksa si mukallaf menerjakan lain dari pekerjaannya, apa yang tidak sanggup di kerjakannya.
4.         MAHKUM ALAIH
Mahkum Alaih, yaitu perbuayan mukallaf yang menyangkutkan  hukum syar’i. dan diisyaratkan si mukallaf itu untuk mensahkan taklifnya menurut syariat atas dua syarat.
1.    Hendaklah dia mampu memahami dalil taklif bahwa dia mampu memahami undang-undang yang dipaksakan kepadanya itu dari Al-qur’an dan sunah.
2.    Dia ahli tanggung jawab yang dipikulkan kepadanya.

Keadaan seorang itu dinisbahkan kepada keahlian yang di wajibkan
Seseorang itu di nisbahkan kepada keahlian yang diwajibkan itu mempunyai dua hal:
ü Ada orang yang ahli wujub yan di punyai itu kurang.
Contoh:  -janin yan masih barada dalam perut ibunya. Dia mempunyai hak ,tapi baginya   itu tidak diwajibkan kepada lainnya.
-mayat, apabila orang yang mempiutangkan itu meninggal , maka dia berhak terhadap piutangnya itu.
ü Ada orang yang keahlian wujud yang di punyai itu sempurna. Apabila baik orang ini maka dia tetap mempunyai hak-hak.

Keadaan seseorang  dinisbahkan kepada keahlian bertindak
Orang yang dinisbahkan kepada keahlian bertindak itu mempunyai  tigga hal:
ü Pada mulanya  dia tidak ahli bertindak, atau sudah hilang. inilah dia anak-anak di masa kanak-kanak.
ü Ada pula orang yang kurang ahli dalam bertindak. Yaitu orang yanng telah mumaiz, tapi belum baligh.

Keahlian yang bertentangan
          Telah dikemukakan diatas bahwa ahli wujud itu tetap adanya bagi seseorang, sudah menjadi sifat, karena dia manusia. Janin yang masih dalam perut ibunya itu sudah mempunyai ahli wujud kurang. Setelah lahir ia ditetapkan mempunyai ahli wujud, sekarang dalam bentuk yang sempurna.
Adapun keahlian bertindak, juga telah dikemukakan diatas. Tidak tetap bagi seseorang. Belum ada pada janin sebelum ia dilahirkan. Tidak ada pada anak-anak yang belum berumur tujuh tahun. Adanya usia mumayyiz yaitu setelah berusia tujuh tahun sampai baligh. Artinya orang yang berusia lima tahun, tetap mempunyai keahlian dalam bentuk kurang.