Jumat, 27 April 2012

Makalah Hadits Dho'if


BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Hadits adalah sumber hukum kedua setelah Kitabulloh, Al-Qur’an. Posisi penting ini didudukinya tak lain karena fungsinya sebagai penjelas, perinci, dan petunjuk penerapan Al-Qur’an dan  kehidupan sehari-hari. Ibarat dua saudara kandung, Al-Qur’an dan hadits tidak bisa dipisah-pisahkan. Bahkan keduanya mempunyai keterkaitan yang erat satu sama lainnya. Karena itu, tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa pengamalan hadits merupakan bentuk kethoatan kepada Allah ta’ala.
Sebelum merealisasikan bentuk kethoatan kepada Allah yang satu ini, setiap muslim perlu mengenali terlebih dahulu derajat suatu hadits. Secara global hadits dibagi menjadi dua, shohih dan dha’if. Jika suatu hadits shohih, maka tidak dipermasalahkan dalam hal pengamalannya, namun yang menjadi masalah disini adalah bagaimana bila hadits itu dha’if? Apakah bisa diamalkan seperti halnya shohih? Apa pendapat ulama dalam menyikapi hal ini?
Karena hal-hal itulah, penulis tertulis untuk mengadakan kajian seputar hadits dha’if sekaligus mencari dengan seksama pendapat ulama tentang pengamalan hadits dhaif.
1.2Rumusan Masalah
1.      Pengertian Hadist Dhoif
2.      Kriteria dan Pembagian Hadist Dhoif
3.      Kehujahan Hadist Dhoif

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hadist Mursal.
Secara istilah, hadits mursal berarti hadits yang di akhir sanad yaitu di atas tabi’in terputus. Bentuknya adalah seperti tabi’in senior atau jenior berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian atau melakukan demikian.
Contohnya dapat kita lihat dalam tafsir Al Qu’ran Al ‘Azhim, Ibnu Katsir membawakan perkataan Al Hasan Al Bashri. Al Hasan mengatakan bahwa ketika turun surat Alam Nasyroh ayat 5-6, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أبْشِرُوا أتاكُمُ اليُسْرُ، لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ
“Kabarkanlah bahwa akan datang pada kalian kemudahan. Karena satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” Lihatlah dalam riwayat ini Al Hasan Al Bashri langsung mengatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tanpa beliau membawakan perkataan sahabat.[1]
Inilah contoh hadits mursal menurut ulama pakar hadits. Sedangkan menurut ulama fiqh dan ushul, hadits mursal itu lebih umum. Pokoknya segala hadits yang terputus sanadnya di posisi mana saja disebut hadits mursal menurut mereka.
2.2 Hukum Asal Hadits Mursal
Asalnya hadits mursal adalah hadits mardud (hadits yang tertolak) dikarenakan tidak terpenuhinya salah satu syarat hadits maqbul (yang diterima) yaitu terputusnya sanad. Akibat terputusnya sanad ini, akhirnya perowi yang terhapus tidak diketahui keadaannya, boleh jadi yang dihapus adalah selain sahabat. Dari sisi ini, kita katakan bahwa asal hadits mursal adalah dhoi’f (lemah).
Namun sebagian ulama berpandangan bahwa perowi yang biasa dihapus dalam hadits mursal adalah sahabat. Para ulama sudah menyatakan bahwa seluruh sahabat termasuk ‘adl (sholeh, bukan fasiq). Sehingga tidak mengapa tidak diketahui keadaan mereka. Dari sinilah lantas terjadi silang pendapat apakah hadits mursal bisa dijadikan hujjah ataukah tidak.[2]
Apakah Hadits Mursal Bisa Menjadi Hujjah?
Mengenai masalah ini, terjadi silang pendapat di antara para ulama.
Pendapat pertama: Hadits mursal adalah hadits dho’if dan tertolak.
Yang berpendapat seperti ini adalah mayoritas ulama pakar hadits, serta kebanyakan ulama ushul dan fiqh. Alasan mereka karena dalam hadits mursal terdapat jahalah perowi (ada perowi yang tidak diketahui keadaannya), boleh jadi yang terhapus adalah selain sahabat.
Pendapat kedua: Hadits mursal adalah hadits shahih, bisa dijadikan hujjah.
Yang berpendapat seperti ini adalah tiga ulama madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad) dan juga sekelompok ulama lainnya. Namun mereka memberi syarat, tabi’in yang meriwayatkan hadits mursal harus tsiqoh (terpercaya), sehingga ia tidak meriwayatkan selain dari yang tsiqoh. Hujjah mereka adalah bahwa tabi’in yang tsiqoh mustahil ia katakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian, kecuali ia mendengarnya dari yang tsiqoh pula.
Pendapat ketiga: Hadits mursal bisa diterima dengan memenuhi syarat.
Inilah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i dan ulama lainnya.
Syarat yang harus dipenuhi ada empat. Tiga syarat berkaitan dengan perowi dan satu syarat berkaitan dengan hadits mursalnya. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
  1. Yang meriwayatkan hadits mursal adalah tabi’in senior (bukan junior).
  2. Tabi’in tersebut dikatakan tsiqoh oleh orang yang meriwayatkannya.
  3. Didukung oleh pakar hadits terpercaya lainnya yang tidak menyelisihinya.
  4. Hadits mursal tersebut didukung oleh salah satu dari: (1) hadits musnad, (2) hadits mursal lain, (3) bersesuaian dengan perkataan sahabat, atau (4) fatwa mayoritas ulama.[3]
Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah yang merinci sebagaimana pendapat ketiga yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i. Inilah yang rojih menurut penulis.
Mengenai Mursal Sahabat
Hadits mursal shohabi (sahabat) adalah hadits yang sahabat mengatakan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian atau melakukan demikian. Namun sahabat ini tidak mendengarnya atau menyaksikannya langsung dikarenakan usianya yang masih belia, terakhir masuk Islam atau ia tidak ada ketika hadits tersebut diucapkan. Contoh hadits mursal shohabi adalah perkataan sahabat junior yang mengatakan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian, misalnya dari Ibnu ‘Abbas atau Ibnuz Zubair.
Hadits mursal shohabi sendiri bisa dijadikan hujjah menurut mayoritas ulama. Jadi, mursal shohabi adalah hadits yang shahih. Karena yang biasa terjadi pada mursal sahabat adalah sahabat junior menerimanya dari sahabat lainnya yang mungkin lebih senior dan jarang sekali ia menerimanya dari tabi’in. Jika ia menerimanya dari tabi’in, pasti ia akan menjelaskannya. Namun jika tidak ia sebutkan hukum asalnya adalah mursal sahabat berasal dari sahabat lainnya.
Sedangkan pendapat yang menyatakan mursal sahabat tidak bisa dijadikan hujjah adalah pendapat yang begitu lemah. Yang benar adalah pendapat pertama di atas.
2.3. Pengertian Hadits Dha’if
Menurut pendekatan etimologi kata “dha’if” berarti yang lemah, sebagai lawan dari kata “qawy” yang kuat. Sebagai lawan dari kata shahih, maka kata dha’if juga berarti saqim (yang sakit). Oleh karena itu sebutan hadits dha’if menurut bahasa berarti hadits yang lemah, yang sakit, atau yang tidak kuat.
Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib menegaskan hadits dha’if sering didefinisikan oleh ahli hadits sebagai hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits yang dapat diterima. Mayoritas ulama menyatakan hadits dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih dan hadits hasan.[4]

Ibnu Katsir mendefinisikan hadits dha’if adalah :

مَالَمْ يَجْتَمِعُ فِيْهِ صِفَاتُ الصَّحِيْحِ، وَلاَ صِفَاتُ الْحَسَنِ.

Hadits yang didalamnya tidak terkumpul sifat hadits shahih dan hadits hasan.
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa hadits dha’if adalah :

كُلُّ حَدِيْثٍ لَمْ يَجْتَمِعُ فِيْهِ صِفَةُ الْقَبُوْلِ.

Setiap hadits yang di dalamnya tidak terkumpul sifat-sifat makbul (sifat-sifat yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih dan hasan). Karena yang shahih maupun yang hasan keduanya memenuhi sifat-sifat maqbul.
Dalam istilah ilmu hadits Fatchur Rahman menta’rifkan hadits dha’if adalah :

مَا فَقِدَ شَرْطًا أَوْاَكْثَرَمِنْ شُرُوْطِ الْحَسَنِ.

“Ialah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan”.
Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa sesungguhnya suatu hadits itu dianggap dha’if selama belum dapat dibuktikan keshahihan atau kehasanannya. Sebab yang diharuskan di sini untuk memenuhi syarat-syarat tertentu adalah hadits shahih dna hadits hasan, bukan hadits dha’if.



2.4. Kriteria dan Pembagian Hadits Dha’if
Dari segi diterimanya atau tidak suatu hadits untuk dijadikan hujjah, maka hadits itu pada prinsipnya terbagi dua, yaitu hadits maqbul dan hadits mardud. Yang termasuk hadits maqbul adalah hadits shahih dan hadits hasan, sedang yang termasuk hadits mardud adalah hadits dha’if.
Para muhadditsin menegaskan bahwa tertolaknya suatu hadits dapat dilihat dari dua aspek, pertama dari segi sanad dan kedua dari segi matannya.[5]
1).Dha’if karena sanadnya
Kalau hadits itu disebabkan sanadnya, maka :
Pertama : Terwujudnya cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilannya maupun hafalannya.
Kedua : Ketidak bersambung-sambungnya sanad, dikarenakan adanya seorang rawi atau lebih yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain.
Hadits dha’if itu memang bermacam-macam, dan mempunyai perbedaan derajat antara satu dengan yang lainnya, karena banyak atau sedikitnya syarat-syarat atau hadits shahih atau hasan yang dapat dipenuhinya. Sehingga Al-Iraqy membagi hadits dha’if menjadi 42 macam dan sebagian ulama yang lain, membaginya menjadi 129 macam.
Kalau hadits dha’if itu cacat pada keadilan dan kedla’bithan rawinya, maka terbagi beberapa macam :
1. Hadits dha’if karena rawinya pendusta disebut hadits maudlu’ ;
2. Hadits dha’if karena rawinya tertuduh pendusta disebut hadits matruk ;
3. Hadits dha’if karena rawinya fasiq disebut hadits munkar ;
4. Hadits dha’if karena rawinya banyak purbasangka disebut hadits mu’allal ;
5. Hadits dha’if karena rawinya menyalahi riwayat orang kepercayaan disebut hadits mudraj ;
6. Hadits dha’if karena rawinya bodoh disebut hadits mubham ;
7. Hadits dha’if karena rawinya penganut bid’ah disebut hadits mardud ;
8. Hadits dha’if karena rawinya tidak kuat hafalannya disebut hadits syadz dan mukhtalith ;

Kemudian apabila hadit dha’if itu karena sanadnya tidak bersambung, maka terbagi kepada :
1. Kalau yang digugurkan itu sanad pertama, maka haditsnya disebut hadits mu’allaq ;
2. Kalau yang digugurkan itu sanad terakhir (shahabat) maka disebut hadits mursal ;
3. Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih, dan berturut-turut disebut hadits mu’dlal
4. Jika tidak berturut-turut maka disebut hadits munqathi.
2) Dha’if dari sandaran matannya
Hadits dha’if yang disebabkan suatu sifat yang terdapat pada matan, ialah:
a. Hadits mauquf
Kata mauquf berasal dari kata waqafa, yaqifu, secara lughat artinya yang dihentikan atau yang diwaqafkan. Maka hadits mauquf dalam pengertian ini berarti hadits yang dihentikan. Sedangkan secara istilah pengertian hadits mauquf ialah :
“Hadits yang diriwayatkan dari para sahabat, berupa perkataan, perbuatan, atau taqrirnya”.
Pengertian lain menyebutkan :
“Hadits lain yang disandarkan kepada sahabat”. Dengan kata lain bahwa hadits mauquf adalah perkataan, perbuatan, atau taqrir sahabat. Dikatakan mauquf, karena sandarannya kepada sahabat, artinya terhenti pada sahabat, bukan pada Rasulullah SAW.

b. Hadits Maqthu’
Kata maqthu’ diambil dari kata qatha’, yaqtha’u, menurut bahasa berarti yang dipotong, maka hadits maqthu’ berarti hadits yang dipotong, yaitu dipotong sandarannya hanya pada tabi’in. Secara terminologis hadits maqthu’ diartikan sebagai berikut :
“Hadits yang diriwayatkan dari tabi’in berupa perkataan, perbuatan, atau taqrirnya”. Hadits seperti ini disebut hadits maqthu’, karena tidak ditemukan adanya qarinah atau kaitan yang menunjukkan bahwa hadits ini disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.

3) Dha’if dari sudut matannya
Hadits-hadits yang tergolong dha’if dari sudut matannya saja ialah hadits syadz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqah atau terpercaya, akan tetapi kandungan haditsnya bertentangan dengan kandungan hadits yang diriwayatkan oleh para perawi yang lebih kuat kepercayaannya.
4) Dha’if dari salah satu sudutnya (sanad atau matan) secara bergantian.
Yang dimaksudkan dengan bergantian disini ialah kedha’fan tersebut kadang-kadang terjadi pada sanad, dan kadang-kadang pada matannya. Di antara hadits-hadits yang termasuk kategori ini ialah hadits maqlub, hadits mudraj, dan hadits mushahaf.
a.       Hadits maqlub (diputar balikkan)
Yang dimaksud hadits maqlub ialah memutar balikkan (mendahulukan) kata, kalimat, atau nama yang seharusnya ditulis di belakang, dan mengakhirkan kata, kalimat atau nama yang seharusnya didahulukan.
        b. Hadits mudraj (disisipkan)
Secara terminologis hadits mudraj ialah yang didalamnya terdapat sisipan atau tambahan, baik pada matan atau pada sanad. Pada matan bisa berupa penafsiran perawi terhadap hadits yang diriwayatkannya, atau bisa semata-mata tambahan, baik pada awal matan, di tengah-tengah, atau pada akhirnya.
         c. Hadits mushahaf
Yang dimaksud hadits mushahaf ialah yang terdapat perbedaan dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang kepercayaan, karena di dalamnya terdapat beberapa huruf yang di ubah. Perubahan ini juga bisa terjadi pada lafadz atau pada makna, sehingga maksud hadits menjadi jauh berbeda dari makna dan maksud semula.
2.5 . Kehujjahan Hadits Dha’if
Segenap ulama hadits telah sepakat menetapkan bahwa tidak boleh sekali-kali kita menggunakan atau mengamalkan hadits dha’if untuk menetapkan suatu hukum, segenap bentuk hukum, hukum halal, hukum haram, hukum berjual beli, hukum pernikahan, hukum thalak dan lain-lain. Namun mereka berbeda pendapat tentang mengamalkan hadits dha’if untuk keutamaan amal (fadhilatul amal), untuk targhib (menggemarkan) dan untuk tarhib (memberikan khabar ancaman).
1. Imam Bukhari, Muslim, Ibnu Hazm dan Abu Bakar Ibnu Araby menyatakan, hadits dha’if sama sekali tidak boleh diamalkan, atau dijadikan hujjah, baik untuk masalah yang berhubungan dengan hukum maupun untuk keutamaan amal.[6]
2. Imam Ahmad bin Hambal, Abdur Rahman bin Mahdi dan Ibnu Hajar Al-Asqalany menyatakan, bahwa hadits dha’if dapat dijadikan hujjah (diamalkan) hanya untuk dasar keutamaan amal (fadla’il amal), dengan syarat:
a. Para perawi yang meriwayatkan hadits itu tidak terlalu lemah;
b. Masalah yang dikemukakan oleh hadits itu, mempunyai dasar pokok yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan hadits shahih;
c. Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa sebagian ulama membolehkan mengamalkan hadits dha’if untuk fadhilatul ‘amal. Hal ini sejalan dengan ungkapan tiga orang ulama hadits yang terkenal, yaitu Imam Ahmad bin Hambal, Abdurrahman bin Mahdi dan Abdullah bin Al-Mubarak. Diriwayatkan dari mereka : “Apabila kami meriwayatkan tentang halal dan haram, kami memperketat, dan kalau kami meriwayatkan tentang keutamaan-keutamaan dan semisalnya, kami mempermudah”.
Maksud ungkapan di atas, apabila mereka meriwayatkan tentang halal dan haram mereka bersifat keras, sehingga hanya mau menggunakan hujjah dengan hadits yang paling tinggi derajatnya, yang dimasa mereka disepakati dengan sebutan “shahih”. Jika mereka meriwayatkan tentang keutamaan-keutamaan dan semisalnya, yakni hal-hal yang tidak bersinggungan dengan halal dan haram, mereka tidak memandang perlu bersifat keras dan membatasi periwayatan hanya pada yang shahih.
Sebagian ulama memang membolehkan menggunakan hadits dha’if sepanjang tidak berhubungan dengan persoalan akidah dan hukum. Al-Mundziri misalnya dalam mukaddimah buku At-Targhib wa at-Tarhib mengatakan : Para ulama membiarkan praktek meringankan persyaratan hadits yang menyangkut soal targhib dan tarhib, sehingga banyak dari mereka menyebutkan hadits maudhu’ tanpa menjelaskan mengenai hal itu.
Begitu pula dengan Zakaria Al-Ambariy, ia berpendapat suatu hadits apabila tidak mengharamkan sesuatu, tidak menghalalkan, dan tidak mendatangkan hukum tertentu, atau ia hanya berhubungan dengan suatu anjuran atau larangan, atau sesuatu yang memudahkan atau menyulitkan, maka kita harus memicingkan mata terhadapnya, dan mempermudah persyaratan tentang para perawinya.
Dari segi lain, sebagian ulama sangat berhati-hati terhadap hadits dha’if yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, meskipun berkaitan dengan fadhilatul ‘amal karena ada sebuah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم : مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّ
Artinya :
Barang siapa dengan sengaja, berdusta tentang diriku, maka hendaknya memasuki tempatnya di neraka.
Kehati-hatian terhadap hadits dha’if juga dilakukan oleh Ibnu Hajar, beliau memberikan tiga macam persyaratan diterimanya periwayatan yang lemah dalam hadits raqaiq dan targhib, yaitu :
Pertama, syarat yang disepakati oleh para ahli, kelemahan tersebut tidak berlebihan. Oleh karena itu harus ditolak periwayatan tunggal dari orang-orang yang memang di kenal sebagai pembohong, atau yang dicurigai sebagai pembohong ataupun yang dikenal hafalannya sangat lemah.
Kedua, makna dari hadits tersebut masih dapat digolongkan dalam suatu tema dasar umum yang diakui. Maka harus ditolak setiap hadits yang hanya dibuat begitu saja, dan tidak ada argumentasinya sama sekali.
Ketiga, pada saat penerapannya, haruslah tidak diyakini bahwa hadits tersebut berasal dari Rasulullah SAW, agar tidak terjadi penisbahan suatu ucapan kepada beliau, padahal nabi tidak pernah mengucapkannya.
Selain syarat di atas, Yusuf Qardhawi menambahkan dua syarat lagi, yaitu : Pertama, hadits itu tidak mengandung hal-hal yang amat dilebih-lebihkan atau dibesar-besarkan, sehingga ditolak oleh akal, syariat, atau bahasa. Kedua, hadits tersebut tidak bertentangan dengan suatu dalil syar’I lainnya yang lebih kuat daripadanya.

Senada dengan uraian di atas, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany menegaskan bahwa ulama-ulama yang menggunakan hadits dha’if itu harus memperhatikan tiga syarat sebagai berikut :
Pertama : kelemahan hadits itu tidak seberapa, maka hadits yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta tidak dipakai;
Kedua : petunjuk hadits itu ditunjuki oleh sesuatu dasar yang dipegangi, dalam arti memeganginya tidak berlawanan dengan sesuatu dasar hukum yang sudah dibenarkan.
Ketiga, jangan di i’tikadkan tatkala memeganginya bahwa hadits itu benar dari Nabi, tetapi hanya dipergunakan sebagai ganti memegangi pendapat yang tiada berdasarkan kepada nash yang tidak ditemui”.
Sekalipun para ulama membolehkan berhujjah dengan hadits dha’if, tetapi persyaratan yang sangat kuat itu menunjukkan bahwa pada dasarnya para ulama menolak hadits dha’if dijadikan hujjah. Hal ini dapat dimengerti karena agama Islam berkaitan dengan keyakinan, sedangkan keyakinan tidak bisa didasarkan pada dalil yang lemah dan meragukan.



                                                                         BAB III
PENUTUP

3.1   KESIMPULAN
*Pengertian Hadist Mursal,Secara istilah hadist mursal berarti hadist yang diakhir sanad diatas tabi’in terputus. Bentuknya adalah seperti tabi’in senor atau tabi’in junior berkata bahwa rosulullah saw bersabda demikian atay melakukan demikian.
*Hukum asal hadist mursal adalah mardud dikarenakan tidak terpenuhinya salah satu syarat hadist maqbul(yang diterima yaitu yang terputus sanadnya.
*Pengertian Hadist dhoif adalah hadist yang lemah,sakit,tidak kuat atau tidak memenuhi syarat-syarat yang dapat diterima.
*Kriteria atau pembagian hadist dhoif. Para muhadisin menegaskan bahwa tertolaknya suatu hadist dapat dilihat dari dua aspek yaitu dari segi sanad dan segi matan. Macam-macam hadist dhoif yaitu hadist maqlub,mudraj dan mushahaf.
*Kehujahan hadist dhoif,setiap ulama telah sepakat menetapkan bahwa tidak boleh sekali-kali kita menggunakan hadist dhoif untuk menetapkan suatu hukum,segenap hukum halal haram,hukum pernikahan,jual beli,talak dll,namun mereka berbeda pendapat tentang mengamalkan hadist dhoif untuk keutamaan amal,untuk memerikan kabar ancaman.





DAFTAR PUSTAKA

Taisir Mustholah,al Hadist,Markas al Huda,1415 H
Muhamad Abduh Tuasikal,Faedah dari KajianTaisir Mustholahal Hadist,1431 H
Fatchur Rahman,Ikhtisar Mushthalahul Hadist,Bandung:PT.Alma’arif,2007.
Teungku Moh.Hasbi ash Shidieqy,Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadist,Semarang:PT Pustaka Riski Putra,1999
http;//ahlusunnahwaljamaah.com,di akses pada 12/11/2011,16:40.


[1] Taisir Mustholah al Hadist,h 57-58,Markas al Huda,1415 h.
[2] www.rumaysho.com
[3] Muhammad AbduhTuasikal,Faedah dari kajian Taisir Mustholahal Hadist,4 rajab 1431 h,hlm 52.
[4] Fatchur Rahman,Ikhtisar Mushthalahul Hadist,Bandung;PT alma’arif,2007,h.193
[5] Teungku Moh.Hasbi ash shidieqy,Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadist,Semarang:PT.Pustaka Riski Putra,1999,h 201
[6] http://ahlusunnahwaljamaah.com,di akses pada 1211/2011 16:40

Makalah Filsafat Plato



BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang

Filsafat yang konon merupakan ibu dari semua ilmu pengetahuan adalah interpretasi dari para filosof. Sebagai konsekwensi dari banyaknya filosof, terdapat beberapa sudut pandang dan aliran-aliran yang berbeda-beda dalam filsafat. Di dalam makalah ini, akan diterangkan sekilas tentang para filosofpada zaman klasik, yang meliputi latar belakang kehidupan, sumber filsafat, dan bagaimana pemikiran-pemikiran mereka yang berkaitan dengan filsafat.
Beberapa tentang kelahiran dan perkembangan Filsafat pada awal kelahiranya tidak  dapat di pisahkan dengan perkembangan (Ilmu) pengetahuan yang munculnya pada masa peradaban kuno (masa yunani) makna kata Filsafat sendiri adalah cinta Keahrifan, arti kata tersebut belum memperhatikan makna kata yang sebenarnya dari kata Filsafat, sebab pengertian “mencintai” belum memperlihatkan keaktifan seorang Filosof untuk memperoleh Kearifan.


B.                 Rumusan masalah

1.      Bagaimana pendapat plato dalam konteks filsafatnya ?
2.      Apa yang menjadi obyek dari filsafat plato dan aristoteles?
3.      Bagaimana interpretasinya mengenai ide-ide atau pemahamannya?

C.                Tujuan

Dengan terselesaikannya makalah ini, diharapkan kita dapat mengerti dan memahami pola pikir, pemikiran, dan sumber filsafat para filosof pada zaman klasik, yaitu di masa Plato dan Aristoteles. 



BAB II

FILSAFAT PLATO DAN ARISTOTELES


A.    Plato (427-347 SM)

1.       Latar Belakang

Plato adalah salah satu murid dari Socrates yang taat di antara pengikutnya yang pintar dan mempunyai pengaruh yang amat besar. Plato  lahir di Athena pada tahun 427 SM. Ayahnya bernama Ariston, seorang bangsawan keturunan raja Kodrus, raja terakhir Athena, yang sangat dikagumi dan dicintai rakyat karena kecakapan dan kebijaksanaannya memerintah pada masa itu. Ibunya bernama Periktione keturunan Solon, tokoh legendaris dan negarawan agung Athena. Nama plato yang sebenarnya adalah Aristocles. Karena dahi dan bahunya yang amat lebar dia memperoleh julukan “Plato” dari seorang pelatih senamnya. Plato dalam bahasa Yunani berasal dari kata “Platos” yang berarti “kelebaran”. Dengan demikian, nama Plato berarti “si lebar”.
Sejak kanak-kanak ia telah mengenal Socrates yang akhirnya menjadi gurunya selama 8 tahun. Pada usia 40 tahun, ia berkunjung ke Italia dan Sicilia untuk belajar ajarannya Pythagoras. Sekembalinya dari sana, ia mendirikan sebuah sekolah yang diberi nama Akademia. Ia memberikan pengajaran secara baik dalam bidang ilmu pengetahuan dan filsafat, utamanya bagi orang-orang yang ingin menjadi politikus.[1]

2.       Sumber Filsafat Plato

 Guru filsafat  yang amat dikagumi, dihormati, dan dicintai Plato ialah Socrates. Bagi Plato, Socrates adalah guru sekaligus sahabat. Karena itu, tak heran jika hampir seluruh karya filsafat Plato menggunakan “metode sokratik”, yaitu metode yang dikembangkan oleh Socrates yang dikenal dengan nama metode dialektis. Metode tersebut terwujud dalam suatu bentuk “ tanya jawab” atau dialog sebagai suatu upaya untuk meraih kebenaran dan pengetahuan. Dari Socrateslah Plato mengenal nilai-nilai kesusilaan yang menjadi norma-norma dalam diri dan kehidupan manusia dan etika saja lewat filsafat, kemudian digunakannya untuk mengetahui segala sesuatu dan menetapkan hakikat dari segala sesuatu itu.

3.       Dunia Ide

Seluruh filsafat Plato bertumpu pada ajaran tentang “Dunia Ide”. Ia mengajarkan bahwa dunia yang kelihatan hanyalah merupakan bayangan dari dunia yang asli, yaitu dunia ide-ide yang abadi. Jiwa manusia berasal dari dunia ide yang terkurung di dalam tubuh, yang pada ujungnya keterasingan ini menimbulkan rasa rindu untuk kembali ke “Surga Ide-Ide”[2]. Pemikiran Plato inilah yang pada akhirnya dapat menjembatani permasalahan lama: mana yang benar yang berubah-ubah (Heracleitos) atau yang tetap (Parmenides). Pengetahuan yang diperoleh lewat indera, disebutnya pengetahuan indera atau pengalaman, sedangkan pengetahuan yang diperoleh lewat akal disebut pengetahuan akal. Pengetahuan indera bersifat tidak tetap dan berubah-ubah, sedangkan pengetahuan akal bersifat tetap dan tidak berubah-ubah.

Sebagai penyelesaian atas persoalan yang dihadapi Plato tersebut, ia menerangkan bahwa manusia itu sesungguhnya berada dalam dua dunia, yaitu dunia pengalaman yang bersifat tidak tetap, bermacam-macam, dan berubah-ubah; dan dunia ide yang bersifat tetap, hanya satu macam, dan tidak berubah. Dunia pengalaman merupakan bayang-bayang dari dunia ide. Sedangkan dunia ide sendiri merupakan dunia yang sesungguhnya, yaitu dunia realitas. Dengan demikian, dunia yang sesungguhnya atau dunia realitas adalah dunia ide.

Plato mengemukakan bahwa ajaran dan pemikiran Heracleitos itu benar, tapi hanya berlaku pada dunia pengalaman. Demikianpula, pendapat Parmenides juga benar tetapi hanya berlaku pada dunia ide yang hanya dapat dipikirkan oleh akal. Plato dengan ajaran ide ini, berada di alam ide, bukan hasil abstraksi seperti pada Socrates. Ide itu umum, berarti berlaku untuk umum juga. Selain kebenaran umum, Plato juga berpendapat bahwa ada kebenaran yang khusus, yaitu kongkretisasi ide di alam ini.[3]

Pemikiran Plato terkait dengan Tuhan, ia mengemukakan bahwa terdapat beberapa masalah bagi manusia yang tidak pantas apabila tidak mengetahuinya, yaitu[4] :
a.       Manusia itu mempunyai Tuhan sebagai penciptanya.
b.      Tuhan itu mengetahui segala sesuatu yang diperbuat oleh manusia.
c.       Tuhan hanya dapat diketahui dengan cara negatif, tidak ada ayat, tidak ada anak, dan lain-lain.
d.      Tuhanlah yang menjadikan alam ini dari tidak mempunyai peraturan menjadi mempunyai peraturan.
Adapun dalam kefilsafatan, Plato membedakan filsafat atas tiga bagian sebagai berikut[5]:
a.       Dilektika               : Tentang ide-ide atau pengertian-pengertian umum
b.      Fisika                     : Tentang dunia materiil
c.       Etika                     : Tentang kebaikan

B.     Aristoteles (384-322 SM)

1.      Latar Belakang
Aristoteles dilahirkan di Stegeira, Yunani Utara pada tahun 384 SM. Ayahnya adalah seorang dokter  pribadi di kerajaan Macedonia Amyntas. Pada usia 17 tahun, ia dikirim ke Athena untuk belajar di sekolah Akademia milik Plato selama 20 tahun hingga Plato meninggal. Beberapa lama kemudian, ia menjadi pengajar di Akademia Plato untuk mengajar ilmu logika dan retorika[6]. Selain itu, ia juga tercatat sebagai tutor (guru) Alexander, putra dari Philip, seorang jenderal besar di Masedonia. Alexander mendapat pengaruh yang banyak dari gurunya, tidak hanya ide dan rencananya, akan tetapi juga pola pemikirannya.

2.     Realisme Aristoteles

Kecenderungan berfikir saintifik tampak dari pandangan-pandangan filsafatnya yang sistematis dan banyak menggunakan metode empiris. Jika dibandingkan dengan Plato yang pandangan filsafatnya bersifat abstrak dan idealisme, maka orientasi yang di kemukakan Aristoteles lebih pada hal-hal yang kongkret (empiris).[7]
Berbeda dengan Plato tentang persoalan kontradiktif antara tetap dan menjadi, ia menerima yang berubah dan menjadi, yang bermacam-macam bentuknya, yang semua itu berada di dunia pengalaman sebagai realitas yang sesungguhnya. Itulah sebabnya filsafat Aristoteles disebut sebagai realisme.
Meskipun 20 tahun menjadi Plato, Aristoteles menolak ajaran Plato tentang dunia ide. Menurutnya tidak ada ide-ide yang abadi. Pemahaman Plato tidak lain adalah bentuk abstrak yang tertanam dalam realitas inderawi. Menurut Aristoteles, ajaran Plato tentang ide-ide merupakan interpretasi salah terhadap kenyataan bahwa manusia dapat membentuk konsep-konsep universal tentang hal-hal yang empiris. Untuk menjelaskan kemampuan itu tidak perlu menerima alam ide-ide abadi. Aristoteles menjelaskannya dengan  kemampuan akal budi manusia untuk membuat abstraksi, untuk mengangkat bentuk-bentuk universal dari realitas empiris individual.
Tidak hanya itu, Aristoteles juga menolak paham Plato tentang ide yang baik dan bahwa hidup yang baik tercapai dengan kontemplasi atau penyatuan dengan ide yang baik tersebut. Ia beranggapan bahwa paham yang baik itu sedikitpun tidak membantu seseorang untuk mengetahui bagaimana ia harus bekerja dengan baik. Apa yang membuat hidup manusia bermutu harus dicari dengan bertolak dari realitas manusia sendiri.[8]

D.    Filsafat yunani klasik

Pada periode yunani klasik perkembangan filsafat menunjukan kepastian, yaitu ditandainya semakin besar minat orang terhadap filsafat. Zaman klasik bermula dengan Socrates, tetapi Socrates belum sampai kepada sesuatu sistim filosofi, yang memberikan nama klasik kepada filosofi itu. Sistem ajaran filosofi klasik baru dibangun oleh plato dan aristoteles, berdasaran ajaran Socrates tentang pengetahuan dan etik beserta folosofi alam yang berkembang sebelum Socrates.
Plato mencapai titik persatuan dalam Filosofi grik yang selama itu menyatakan perbadaan pandangan. Dengan itu terdapat, untuk pertama kali dalam sejarah dunia barat, suatu sistem pandangan yang menyuluhi keseluruhannya dari satu pokok. Aristoteles meneruskan pokok pengertian Plato dan membangun suatu system Filosofi yang di dalamnya terdapat tempat tersendiri bagi berbagai ilmu spesial. Buah pikiran dalam sistem pengetahuan Plato dan Aristoteles menguasai alam pikiran orang barat sampai kira-kira dua ribu tahun lamanya. Itulah yang membarikan nama
klasik kepada Filosofi mereka.
E.     Etik Sokrates, Plato dan Aristoteles
Budi ialah tahu, kata Sokrates inilah intisari daripada Etikanya. Orang yang berpengetahuan dengan sendirinya berbudi baik. Paham etikanya itulah kelanjutan
daripada metode Sokrates.
Ajaran Etik Sokrates intelektual sifatnya, selain dari itu juga rasional. Menurut Sokrates, Manusia itu pada dasarnya baik. Seperti dengan selaga barang yang ada itu ada tujuannya, begitu juga hidup Manusia. Keadaan dan tujuan Manusia ialah kebaikan sifatnya dan kebaikan budinya. Dari pandangan Etik yang rasioal itu Sokrates sampai kepada sikap hidup, yang penuh rasa keagamaan. Menurut keyakinannya, menderita kezaliman lebih baik dari berbuat zalim. Dalam segi pandangan Sokrates yang berisi keagamaan, terdapat pengaruh paham rasionalisme. Semuanya itu menunjukkan kebulatan ajarannya, yang menjadikan ia sekarang Filosof yang utama seluruh masa.
Seperti juga Sokrates etika Plato bersifat intelektual dan rasional. Dasar ajarannya ialah mencapai budi baik. Pendapat Plato seterusnya tentang etik bersendi
pada ajarannya tentang idea. Menurut Plato, ada dua macam budi :
1. Budi Filosofi yang timbul dari pengetahuan dengan pengertian.
2. Budi yang biasa terbawa oleh kebiasaan orang banyak. Sikap hidup yang di pakai tidak terbit dari keyakinan, melainkan disesuaikan kepada moral orang banyak.
Ada dua jalan yang dapat ditempuh untuk melaksanakan dasar etik yaitu:
1. melarikan diri dalam pikiran dari dunia yang lahir dan hidup semata-mata
dalam dunia idea.
2. mengusahakan berlakunya idea itu dalam dunia yang lahir ini.
Kedua-dua jalan itu di empuh oleh Plato.
Tujuh etik Plato bersatu kembali pada bidang Agama, yang menekankan bahwa budi adalah tujuan untuk melaksanakan idea keadilan dalam penghidupan seseorang dalam Negara sebagai badan kolektif.
Etik Aristoteles pada dasarnya serupa dengan etik Sokrates dan Plato. Tujuannya mencapai Eudaemunic, kebahagiaan sebagai “Barang yang tertinggi” dalam penghidupan. Tetapi ia memahamkannya secara realis dan sederhana. Ia tidak bertanya tentang budi dan berlakunya seperti yang di kemukakan Sokrates. Ia tidak pulang menuju pengetahuan tentang idea yang di tegaskan oleh Plato. Ia menuju kepada kebaikan yang tercapai oleh Manusia yang sesuai dengan jenisnya laki-laki atau perempuan, derajatnya, kedudukannya atau pekerjaannya. Tugas daripda etik ialah mendidik kemauan manusia untuk memiliki sikap yang pantas dalam segala perbuatan. Budipikiran, seperti kebijaksanaan, kecerdasan dan pendapat yang sehat lebih diutamakan oleh Aristoteles dari budi perengai, seperti keberanian, kesederhanaan dan lain-lainnya. Keadilan dan persahabatan, menurut Aristoteles adalah Budi yang menjadi dasar hidup bersama dalam keluarga dan Negara.


BAB III
PENUTUP

A.    Analisis

ajaran dari Plato dan Aristoteles tentang rasio yang menyatakan adanya dualisme dalam diri manusia. Menurut Plato, bahwa dalam diri manusia terdapat dua “dunia”, yaitu dunia ide dan dunia panca indra, sedangkan Aristoteles yang merupakan murid dari Plato juga mengatakan adanya dualisme dalam diri manusia. Perbedaannya, dualisme itu bukan berupa dunia ide dan dunia panca indra, tetapi lebih luas lagi yaitu berupa bentuk dan materi. Teori bentuk dan materi ini juga dapat berlaku untuk benda apapun selain manusia, yang mana mempunyai materi (bahan dasar) dan bentuk (wujud hasil). Ia juga mengkritik pendapat Plato tentang ide. Jika berbicara tentang ide, maka saat itu pula sedang berbicara tentang manusia. Jika berbicara tentang manusia, Aristoteles tidak spesifik mengarah pada ide (yang berbeda-beda), tetapi secara kongkrit membedakan antara manusia dengan manusia yang lain (seutuhnya). Dalam arti, dia tidak menafikan dunia ide, hanya saja ide itu sudah bersemayam dalam tiap (jiwa) manusia yang berada dalam bentuk masing-masing (wujud manusia).
Dengan melihat kedua paradigma diatas, bisa dinilai bahwa keduanya itu benar menurut rasio, karena bisa diterima oleh nalar. Dan keduanya tetap berada dalam kebenaran rasio walaupun seandainya al-Qur’an tidak diturunkan. Tetapi kemudian islam –melalui para pemikirnya- turut membenarkan teori dualisme diatas, yang kemudian dipakai untuk metode relasi horisontal antar sesama manusia dan alam, dan vertikal antara manusia dan Tuhan.
Sebagai salah satu contoh adalah pemikiran al-Ghazali. Ia adalah tokoh yang berupaya mendamaikan antara teori filsafat, tasawuf, dan syari’at. Terlihat dari ungkapan dalam kitabnya yang masyhur, Ihya ‘Ulum al-Din;
“…akal pikiran tidak dapat berjalan tanpa pengetahuan, dan sebaliknya. Oleh karena itu, orang yang mendukung taqlid tanpa memakai ilmu pengetahuan intelektual, adalah orang yang bodoh. Dan orang yang puas hanya dengan ilmu-ilmu tersebut tanpa cahaya dari al-Qur’an dan Sunnah adalah orang yang sombong”
Menurut al-Ghazali, wahyu dan akal itu saling membutuhkan. Dan kebenaran agamawi dapat diperoleh dengan korelasi antara keduanya. Karena itulah fungsi akal yang dimiliki manusia. Maka akal mempunyai peran penting untuk mencari sebuah kebenaran. Ini pulalah maksud dari para filsuf barat manganai kebenaran yang juga mereka bidik sejak dahulu, sebagai pembuktian bahwa setiap unsur itu mempunyai makna yang dapat dimengerti oleh akal budi.


B.      KESIMPULAN

Filsafat-filsafat Plato pada awalnya bersumber dari gurunya Socrates, begitu juga metode yang digunakannya sama dengan metode yang dipakai Socrates, yaitu metode dialektik. Akan tetapi ajaran dan pemikiran Plato amat berbeda dengan Socrates. Ia berpendapat bahwa sesungguhnya semua realitas yang terjadi pada dasarnya sudah ada dalam dunia ide. Jiwa manusia berasal dari dunia ide yang terkurung di dalam tubuh, yang pada ujungnya keterasingan itu menimbulkan rasa rindu untuk kembali ke surga ide-ide.
Jika Plato lebih mengedepankan dunia ide, Aristoteles lebih cenderung menekankan eksperimen untuk mengetahui sebuah kebenaran atas sesuatu. Berbeda dengan Plato tentang persoalan kontradiktif antara tetap dan menjadi, ia menerima yang berubah dan menjadi, yang bermacam-macam bentuknya, yang semua itu berada di dunia pengalaman sebagai realitas yang sesungguhnya. Itulah sebabnya filsafat Aristoteles disebut sebagai realisme.

DAFTAR PUSTAKA

Maksum, Ali. Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2008
Achmadi, Asmoro. Filsafat Umum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001
Tafsir, Ahmad. Filsafat Umum. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1990
Salam, Burhanuddin. Pengantar Filsafat. Jakarta: Bumi Aksara, 1988
Sanuri, dkk. Pengantar Filsafat. Surabaya: IAIN SA Press, 2011











































[1] Asmoro Achmadi, Filsafat Umum, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001), hal. 48.
[2] Sanuri, dkk, Pengantar Filsafat, (Surabaya: IAIN SA Press, 2011), hal. 22.
[3] Ahmad Tafsir, Filsafat Umum, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1990), hal. 59.
[4] Asmoro Achmadi, Filsafat Umum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001), hal. 50.
[5] Burhanuddin Salam, Pengantar Filsafat, (Jakarta: Bumi Aksara,1988), hal. 125.
[6] Muzairi, Filsafat Umum, (Yogyakarta: Teras, 2009), hal. 69.
[7] Ali Maksum, Pengantaar Filsafat, (Yogykarta: Ar-Ruzz Media, 2008), hal. 81.
[8] Ibid, hal. 84-85.